SHI Desak KLH Ambil Langkah Hukum terhadap 2 Perusahaan Peringkat Merah di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengambil langkah tegas penegakan hukum terhadap 2 perusahaan di Aceh Tamiang yang mendapat peringkat merah dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2024-2025.

“KLH harus mengambil langkah hukum yang tegas. Pasalnya, dari 5 perusahaan di Aceh Tamiang yang mendapat peringkat merah di tahun 2025, dua diantaranya yakni PT Bumi Sama Gadha (mendapat proper merah 4 kali berturut-turut) dan PT Sisirau (mendapat proper merah dua kali yakni tahun 2018 dan tahun 2025),” ujar Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, Sabtu (25/4/2026).

Hendra menguraikan tindakan hukum terhadap perusahaan peringkat merah hasil Proper ini, telah diatur dalam pasal 45 Permen LHK Nomor 1 tahun 2021 tentang Proper. Pasal 47 ayat 4 huruf (b) bahwa peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah, dan pasal 48 bahwa penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat Merah dan Hitam.

Baca juga:  Update Haji 2026: 17 Kloter dengan 6.737 Jemaah Tiba di Madinah

“Pihaknya menilai bahwa KLH lamban dalam mengambil langkah hukum terhadap perusahaan dengan kinerja buruk ini. Padahal, Proper ini bisa menjadi instrument penegakan hukum selain instrument penegakan hukum baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Hendra.

SHI Aceh Tamiang juga belum melihat adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan dalam penilaian perusahaan yang menjadi peserta proper. Ia juga mempertanyakan kelayakan beberapa perusahaan yang mendapat Peringkat Biru hasil Proper 2024-2025.

“Kami menduga bahwa perusahaan yang meraih Peringkat Biru ini pun, belum sepenuhnya patuh terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup,” tukas Hendra.

Baca juga:  Capella Honda Adakan Seminar Safety Riding, Tema Hari Kartini

Diketahui, sebanyak lima perusahaan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh mendapat peringkat proper merah dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025.

Kelima perusahaan tersebut yaitu PT Sisirau, PT Simpang Kiri Plantation Indonesia, PT Bumi Sama Ganda, PT Padang Palma Permai (PPP) Minamas Plantation TME dan PT Socfind Indonesia – Sei Liput.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1581 Tahun 2026 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024-2025.

Dalam daftar yang telah dirilis Kementerian LH tu dijelaskan, pemilihan dan penetapan peserta penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang lebih dikenal proper, dilakukan terhadap 5.126 perusahaan.[]

Berita Populer

Berita Terkait