JAKARTA — Pengembalian uang sebesar Rp401 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola dan aktivitas ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020 bukan menjadi akhir dari persoalan.
Sebaliknya, nilai fantastis tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik korupsi tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dengan nilai uang yang telah disita mencapai ratusan miliar rupiah, Kejagung semestinya tidak hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara. Menurutnya, publik juga berhak mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Ya, dengan penyitaan barang dan uang yang begitu spektakuler, sudah seharusnya kejaksaan mengumumkan para tersangkanya, terutama selain pihak swasta juga para pejabat publik penyelenggara negara yang terlibat,” ujar Fickar kepada Monitor Indonesia.com, Rabu (2/9/2026).
Menurut Fickar, keterbukaan mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penting agar masyarakat dapat memberikan informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pernyataan tersebut menempatkan perkara PT CNI bukan sekadar persoalan pengembalian uang negara. Jika dugaan rekayasa tata kelola pertambangan dan ekspor benar melibatkan pihak swasta bersama penyelenggara negara, pengungkapan rantai tanggung jawab menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Kejagung sendiri memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan meski uang sebesar Rp401 miliar telah dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI telah naik ke tahap penyidikan. Uang yang dikembalikan perusahaan telah disita penyidik dan ditempatkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
“Perkara tetap berjalan. Yang jelas, pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan,” kata Anang.
Menurut Anang, pengembalian uang tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, termasuk pada tahap penuntutan apabila perkara berlanjut ke persidangan. Namun, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap dugaan rekayasa dokumen hasil uji kadar nikel yang diduga melibatkan PT CNI bersama pihak penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya menyebut adanya dugaan pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel. Rekayasa tersebut diduga dilakukan agar kadar nikel dalam dokumen tercatat di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi persyaratan tertentu untuk aktivitas ekspor.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dugaan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan persoalan terkait dokumen dan administrasi kegiatan pertambangan PT CNI pada periode 2017–2019.
Perusahaan diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, pada periode tersebut, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor dan tetap menjalankan aktivitas ekspor.
Kondisi tersebut kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Besarnya angka tersebut membuat perkara PT CNI kini berada pada titik krusial. Persoalannya bukan semata-mata apakah uang negara dapat dikembalikan, melainkan bagaimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang memfasilitasi, serta siapa yang menggunakan kewenangannya untuk memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.
Desakan Fickar agar Kejagung mengumumkan para tersangka menjadi relevan untuk melihat sejauh mana penyidikan mampu membongkar perkara secara utuh.
Jika benar terdapat keterlibatan penyelenggara negara sebagaimana disebut dalam konstruksi perkara, publik tentu menunggu apakah penegakan hukum hanya berhenti pada pihak korporasi dan pelaku swasta atau bergerak lebih jauh kepada pihak yang diduga menggunakan kewenangan negara untuk memuluskan aktivitas pertambangan dan ekspor.
Kejagung juga memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Penyidikan disebut murni berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembukaan tambang dan aktivitas ekspor nikel yang dinilai berada di luar ketentuan.
Dengan demikian, pengembalian Rp401 miliar bukanlah garis akhir. Uang negara memang telah dikembalikan, tetapi pertanyaan terbesar justru masih terbuka: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan permainan tata kelola nikel tersebut?
Publik kini menunggu langkah Kejagung untuk mengurai seluruh rantai perkara, mulai dari korporasi, perantara, hingga penyelenggara negara yang diduga terlibat. Dengan begitu, kasus tersebut tidak berhenti sebagai perkara pengembalian uang, tetapi juga menjadi proses penegakan hukum untuk menentukan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut di hadapan hukum.[]


