Prabowo jadi Bahan Taruhan, Gibran Terbuka Celah Pelengseran

JAKARTA – Nama Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah muncul sebagai objek pasar prediksi di platform Polymarket dengan tajuk “Prabowo Subianto out as President of Indonesia by…?”. Perbincangan di media sosial X kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan berakhirnya masa jabatan presiden sebelum waktunya.

Belum reda isu tersebut, perhatian publik kini bergeser kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, pembahasan tidak lagi sebatas spekulasi di media sosial, melainkan mengarah pada skema konstitusional pemakzulan yang disebut dapat ditempuh melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai MK akan menjadi lembaga kunci dalam menentukan nasib pemakzulan Gibran. Menurutnya, DPR dapat menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar untuk menilai adanya dugaan pelanggaran konstitusi yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Putusan MK tersebut mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang tetap 40 tahun, tetapi memberikan pengecualian bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan itu memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, maju sebagai calon wakil presiden.

Baca juga:  Demokrat Aceh Gelar Apel Pagi Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri

Menurut Hersubeno, langkah awal yang dapat ditempuh DPR adalah menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Melalui mekanisme tersebut, DPR dapat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis Putusan MK Nomor 90 terhadap legitimasi pemerintahan.

“DPR itu bisa membentuk pansus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis dari Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis. Banyak pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi,” ujar Hersubeno dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, untuk mengesahkan pendapat DPR mengenai pemakzulan diperlukan kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota DPR, serta persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat. Apabila syarat tersebut terpenuhi, usulan resmi dapat diajukan kepada MK untuk diperiksa.

Di titik inilah, menurut Hersubeno, MK akan menghadapi dilema besar karena putusannya bersifat final dan mengikat.

Baca juga:  Antisipasi Krisis Listrik Sumatera, Pemerintah Percepat Operasional PLTA Batang Toru

Ia memaparkan dua kemungkinan skenario. Skenario pertama, MK menolak usulan DPR dengan pendekatan doktrinal melalui asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar.

“MK bisa saja menyatakan meskipun ada pelanggaran etik dalam prosesnya, Putusan 90 sudah final dan sah saat pendaftaran Pilpres terjadi. Karena itu pemakzulan ditolak karena masa lalu pencalonan tidak bisa digugat mundur setelah pelantikan resmi oleh MPR,” kata Hersubeno.

Sementara itu, skenario kedua adalah MK mengabulkan usulan DPR dengan pendekatan yang disebut progresif atau politis, terutama apabila terjadi perubahan komposisi hakim seiring pergantian kekuasaan.

“Karena hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti, dan loyalitasnya bergeser seiring pergantian kekuasaan. MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif,” ujarnya.

Apabila MK memutuskan bahwa Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela, Hersubeno menilai syarat hukum untuk pemakzulan telah terpenuhi. Tahap selanjutnya akan beralih ke MPR, yang menurutnya menjadi arena politik karena aspek hukumnya telah diputuskan oleh MK.[]

Berita Populer

Berita Terkait