JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus menjadi acuan dalam pembahasan mekanisme pencalonan presiden. Hal itu disampaikannya merespons wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung dua fraksi di DPR.
“Keputusan MK tegas dan jelas. Sifatnya final dan mengikat,” kata Mardani saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
Mardani mengatakan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold bersifat final dan mengikat. Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS tersebut, putusan itu perlu dimuat dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Selama ketentuan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan putusan MK, Mardani menyatakan PKS tidak mempersoalkan adanya wacana tersebut.
“DPR dan pemerintah perlu menormakan dalam revisi UU Pemilu. Tapi hak membuat UU memang ada pada DPR bersama pemerintah. Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR,” ujar Mardani.
Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebelumnya tidak lagi berlaku.
MK menilai rezim presidential threshold, berapa pun persentase yang ditetapkan, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Muncul Wacana Minimal Dua Fraksi
Setelah putusan tersebut, muncul wacana mengenai mekanisme baru pencalonan presiden. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku mendengar adanya usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan sedikitnya dari dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Paloh menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan. Menurut dia, apabila parliamentary threshold ditetapkan tinggi, dukungan dari dua fraksi juga akan merepresentasikan jumlah suara yang besar.
“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ucap Paloh.
Wacana dukungan minimal dua fraksi tersebut kini menjadi salah satu opsi yang dibicarakan dalam konteks penyusunan revisi UU Pemilu setelah penghapusan presidential threshold oleh MK.[]


