Loyalis Jokowi Peringatkan Prabowo Ikut Terseret Jika Gibran Didiskualifikasi!

JAKARTA – Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Dede Budhyarto, menyoroti kemungkinan dampak apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut Dede, gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak hanya berdampak pada posisi wakil presiden, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan.

“Yang tidak dipertimbangkan Denny Indrayana Cs dan ‘orang besar’ di belakangnya adalah efek berantai dari gugatan ini,” kata Dede Budhyarto, dikutip Jumat (25/9/2026). Pernyataan serupa juga diberitakan sejumlah media pada tanggal tersebut.

Dede berpendapat, apabila Gibran sampai diberhentikan melalui perkara tersebut, proses Pemilu 2024 juga dapat dipersoalkan.

“Sampai Wapres benar-benar dilengserkan, gugatan soal keabsahan itu berarti proses Pemilu kemarin tidak sah,” kata Dede.

Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto berpotensi terkena imbas dari situasi tersebut.

“Presiden pasti kena imbasnya karena publik bisa mengartikan dia mensahkan & menyetujui ketidakabsahan tersebut,” tambahnya.

Baca juga:  Polri Dorong Transformasi Layanan SKCK Terintegrasi, Targetkan Cetak Mandiri Mulai 2027

Dede kemudian memperingatkan dampak yang menurutnya dapat meluas apabila gugatan tersebut dikabulkan MK.

“Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan. Efeknya akan panjang dan jelas mengganggu stabilitas negara,” katanya.

Sementara itu, politikus PDI Perjuangan sekaligus pendiri Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, turut menyoroti posisi Gibran setelah mengikuti proses persidangan di MK. Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Yang pertama adalah bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu dapat disimpulkan, dibuat, diselundupkan hanya untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka yang memang tidak memiliki ijazah SLTA sederajat,” kata Ferdinand.

Ferdinand juga mempersoalkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disebut digunakan dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Jadi, KPU di sini dapat kita simpulkan bahwa telah melakukan tindakan perbuatan yang merancang UU, aturan, membuat aturan, mengubah aturan untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka,” sebut Ferdinand.

Baca juga:  Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sisa 209,78 Hektare Terus Dipadamkan

Ia kemudian menyinggung keterangan Bawaslu yang disebut tidak pernah melakukan pengawasan terhadap dokumen Gibran serta KPU yang menurutnya tidak melakukan verifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas surat keterangan tersebut.

“Dan semua itu, kalau kita mengumpulkannya seperti menyambung-nyambungkan, menyatukan puzzle-puzzle, maka dapat kita simpulkan, meskipun sebagian akan mengatakan itu asumsi, bahwa ini dirancang, dilakukan secara terencana, sistematis, terstruktur untuk Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

Ferdinand memperkirakan MK tidak akan mengabulkan seluruh petitum pemohon. Ia menyebut kemungkinan putusan hanya mengabulkan sebagian permohonan, termasuk menyatakan KPU bersalah dan Gibran tidak memenuhi syarat, sementara proses politik selanjutnya bergantung pada perkembangan setelah putusan MK.

Sebagai konteks, dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon memang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK mencatat perkara tersebut masih dalam proses persidangan pada September 2026.[]

Berita Populer

Berita Terkait