JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”. Prabowo menilai karhutla telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum lebih tegas serta penguatan regulasi.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan segera dicabut. Ia juga membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
“Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional,” katanya.
Prabowo menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Menurutnya, pemerintah siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan sehingga praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” ujarnya.
Melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta dukungan kepada masyarakat, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan.
Rapat terbatas tersebut dipimpin Prabowo dari Istana Merdeka dengan didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Sementara itu, sejumlah jajaran pemerintah lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.[]


