Beban Penyakit Akibat Rokok Capai Rp113,7 Miliar, Banda Aceh Susun Aksi Perlindungan Anak

BANDA ACEH – Beban finansial akibat penyakit yang dipicu oleh konsumsi tembakau di Kota Banda Aceh menyentuh angka fantastis. Data BPJS Kesehatan 2025 merekam lebih dari 42 ribu warga Banda Aceh harus menjalani pengobatan akibat dampak rokok. Total klaim medisnya mencapai Rp113,7 miliar dalam setahun.

Kondisi mendesak ini memicu Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengambil langkah terobosan. Menggandeng jaringan pakar kesehatan internasional dari Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT), Pemko Banda Aceh mematangkan rencana aksi komprehensif guna memutus rantai paparan rokok, khususnya pada kelompok usia anak dan remaja.

Kesepakatan penguatan strategi tersebut dicapai dalam forum diskusi yang digelar para pihak, Selasa (15/9/2026). Pertemuan dihadiri jajaran pimpinan daerah -termasuk Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah kota Banda Aceh Jalaluddin, dan sejumlah kepala dinas terkait.

Sementara dari APCAT hadir sejumlah tokoh dan pakar pengendalian tembakau nasional dan internasional, di antaranya Dr Tara Singh Bam selaku Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies, Bernadette Fellarika Nusarrivera selaku Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies, Dr Lily Sulistyowati selaku Technical Consultant Vital Strategies, dan Rohani Budi Prihatin selaku Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI.

Baca juga:  Bupati Syeh Muharram Tekankan Kepedulian Pejabat PDAM terhadap Pelayanan Masyarakat

“Angka biaya medis yang mencapai ratusan miliar tersebut menjadi pengingat keras bagi kita semua. Intervensi tidak bisa lagi sebatas imbauan, melainkan butuh langkah hukum dan penegakan di lapangan yang jauh lebih agresif demi menyelamatkan generasi penerus,” tegas Illiza dalam kesempatan tersebut.

Lompatan Kepatuhan KTR dan Pengetatan Iklan

Ibu Kota Serambi Mekkah ini sebenarnya mencatatkan progres signifikan dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut Illiza, angka kepatuhan elemen masyarakat melonjak lebih dari dua kali lipat, dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.

Guna memperketat ruang gerak promosi zat adiktif tersebut, Pemko Banda Aceh melangkah lebih jauh lewat pengeluaran Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/01171/2026.

Baca juga:  Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat, Warga Mekkah, Jeddah dan Taif Diminta Berlindung

“Regulasi baru ini menyasar pelarangan total terhadap segala bentuk Iklan, Promosi, dan Sponsor (TAPS) rokok, hingga penataan atau penyembunyian pajangan kemasan rokok di etalase toko ritel,” ujar Illiza.

Peta Jalan Kolaborasi Pemko-APCAT

Kemitraan strategis dengan APCAT tidak sekadar berfokus pada imbauan tertulis, melainkan mencakup serangkaian langkah operasional berjangka panjang.

“InsyaAllah, bersama kita akan melakukan permanensi regulasi, pengawasan berbasis digital, dan integrasi layanan medis puskesmas, di mana kita akan menyediakan fasilitas klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas yang dikoneksikan langsung dengan program penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC),” kata Illiza.

Sebagai muara dari kolaborasi ini, Pemko Banda Aceh bersama APCAT kini tengah merampungkan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak dan Generasi Muda dari Bahaya Tembakau sebagai pedoman kerja lintas sektor ke depan.[]

Berita Populer

Berita Terkait