Pemilik Akun TikTok “Tersadarkan” Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di Banda Aceh

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai mengadili perkara dugaan ujaran kebencian berbasis agama yang menyeret pemilik akun TikTok “Tersadarkan”, Dedi Saputra, dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/04/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal, langsung diwarnai pengakuan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, tim JPU yang terdiri dari Mursyid dan Devi Safriana membacakan dakwaan dengan skema subsidaritas. Pada dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menggunakan Pasal 300 huruf a, b, dan c.

Baca juga:  TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Implementasi PP TUNAS Mulai Nyata

Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2025 melalui siaran langsung di platform TikTok yang memuat pernyataan bernada permusuhan, kebencian, serta berpotensi menghasut diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama atau kepercayaan.
“Konten tersebut berpotensi memicu konflik dan merusak kerukunan antarumat beragama,” tegas JPU dalam persidangan.

Tidak hanya itu, di hadapan majelis hakim, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya dan bahkan mengajukan permohonan pengakuan bersalah (plea bargaining). Namun, majelis hakim belum langsung menerima permohonan tersebut dan meminta agar diajukan secara tertulis untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Sikap kooperatif juga ditunjukkan pihak penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, Joice Hutagaol dan Dian Sinaga, yang menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Baca juga:  Polisi Tetapkan DS sebagai Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh

“Terdakwa tidak keberatan dan telah mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar Joice kepada awak media.

Dalam fakta persidangan turut terungkap bahwa terdakwa juga menyampaikan identitas pribadinya, termasuk pengakuan bahwa dirinya kini telah memeluk agama Kristen Protestan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyebaran konten digital yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat di tengah sensitifnya isu keagamaan di Indonesia.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara ini pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan agenda pemeriksaan terhadap pokok-pokok perkara yaitu mendengakan saksi dari Penuntut Umum.[]

Berita Populer

Berita Terkait