Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari platform digital sudah melakukan self-assessment atau penilaian mandiri sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Sejumlah platform yang telah menyampaikan hasil penilaian mandiri tersebut antara lain Netflix, gim PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG), Shopee, Tokopedia, Roblox, hingga ChatGPT.

Idul Adha 1447 H

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan hingga 9 Juni 2026, sudah ada 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

HARI LAHIR PANCASILA

Proses pelaporan penilaian mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP TUNAS dilakukan penyelenggara platform digital dengan cara melakukan penilaian internal terhadap produk, fitur, dan layanan atau platform mereka masing-masing. Kemudian dilaporkan hasilnya langsung kepada Kemkomdigi.

Baca juga:  Telkom Siapkan Buyback Saham hingga Rp4 Triliun, Tunggu Persetujuan RUPS

Dalam proses tersebut, platform wajib mengevaluasi sejumlah aspek, antara lain identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya (kekerasan, pornografi, perundungan), kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia serta mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).

Setelah seluruh dokumen self-assessment diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk.

Menurut Meutya, hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” sambungnya.

Terkait hal ini, Indonesia memilih mekanisme yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak.

Baca juga:  Kapolda Aceh Kunjungi Spn Polda Aceh, Tekankan Peningkatan Kompetensi Peserta Prolat Kewilayahan T.A. 2026

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ucap Meutya.

Meutya mengingatkan kepada platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya sehingga tidak otomatis dikategorikan sebagai platform risiko tinggi.

Berdasarkan data Kemkomdigi, sejumlah platform OTT (Over-The-Top) atau layanan streaming yang telah melaporkan self-assessment antara lain Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Sementara pada kategori gim terdapat Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empires Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Untuk kategori e-commerce, platform yang telah menyampaikan laporan meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Adapun pada kategori payment system tercatat Dana, GoPay, dan Flip.id, sedangkan ChatGPT serta Grab masuk dalam kategori lainnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait