Komdigi Selaraskan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik Sesuai Standar Internasional

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional.

Langkah ini diharapkan membuat transaksi digital lintas negara semakin mudah sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nezar, penyelarasan standar tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.

Dengan kerangka kepercayaan yang kuat, Indonesia tidak hanya memperkuat kedaulatan digital, tetapi juga meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global.

“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegasnya.

Baca juga:  Kapolda Aceh Tinjau Jembatan Darurat yang Viral di Aceh Barat, Polda Siapkan Jembatan Gantung Demi Keselamatan Anak Sekolah

Nezar melanjutkan, Indonesia memiliki kepentingan besar memperkuat ekosistem kepercayaan digital sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.

Besarnya aktivitas digital nasional perlu didukung regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, pelindungan data, serta kepastian hukum.

Sebagai fondasi penguatan kepercayaan digital, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai standar dasar akuntabilitas.

“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” ujarnya.

Nezar menilai, Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium menjadi wadah strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital.

Pengalaman negara-negara anggota, seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga Eropa, menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar global.

Baca juga:  Kemenpar dan Kemensos Sepakat Perkuat Akses Pendidikan dan SDM Pariwisata

“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ungkap Nezar.

Selain memperkuat kolaborasi internasional, pemerintah juga memperdalam koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan sebagai satu sistem.

Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, dan layanan penandatanganan berbasis komputasi awan yang mulai menjadi standar baru ekosistem digital global.

“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan. Sebab, setiap mekanisme pengamanan, setiap sertifikat, dan setiap jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri, sekaligus mampu memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita,” pungkas Nezar.[]

Berita Populer

Berita Terkait