JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Usul ini muncul untuk mendorong kaderisasi di partai politik.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, KPK merekomendasikan penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu ditambahkan persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” tulis KPK.
Demi Cegah Korupsi
Sementara itu, jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan kajian itu hadir sebagai upaya pencegahan karena sektor politik rawan terjadi korupsi. Hasil kajian itu didapatkan setelah ada diagnosis mengenai area mana saja yang rawan timbulnya korupsi.
“Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian,” kata Budi kepada wartawan, hari ini.
Kajian itu dilakukan karena KPK merasa ongkos politik di Indonesia masih tinggi yang berpotensi menimbulkan korupsi. Kajian itu telah melibatkan partai politik.
“Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” ucapnya.
Poin Rekomendasi KPK
Berikut ini 16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik:
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.
• Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya.
• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
• Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri atas sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011:
Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.
16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan:
• Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
• Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Tanggapan Parpol dan Tokoh
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi usulan KPK ini. Menurutnya, kaderisasi penting, namun penerapannya tak mudah.
“Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (23/4).
“Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting. Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai,” sambungnya.
Sebab itu, mantan Gubernur Jateng ini menilai tak mudah menerapkan kaderisasi capres. Meski begitu, menurutnya, publik dapat melihat dari rekam jejak.
“Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah. Namun publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya,” ungkapnya.
Tanggapan juga datang dari Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian. Dia menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.
“Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik,” kata Angga kepada wartawan, Kamis (23/4).
Dia mengatakan partai politik memang menjadi pintu masuk dalam sistem demokrasi. Namun, kata dia, hal itu tak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk maju sebagai pemimpin.
“Partai sebagai pintu masuk tapi tidak boleh membatasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan kepemimpinan partai politik tak bisa disederhanakan hanya dengan pembatasan periode.
“Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah dua periode menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua, termasuk buat partai-partai,” kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (23/4).
“Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK,” sambungnya.
Menurut dia, ada banyak aspek yang membuat seorang tokoh dipilih menjadi ketua umum. Selain itu, banyak pertimbangan sehingga seorang tokoh tetap dipertahankan sebagai ketua umum oleh partai.
“Ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai,” ujarnya.[]


