KIA Putuskan Pokir DPRK Bireuen Informasi Terbuka, Bappeda Serahkan Dokumen ke SAPA

BANDA ACEH – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen menyerahkan daftar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen kepada Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) yang menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner KIA menegaskan bahwa usulan maupun daftar Pokir DPRK Bireuen bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Karena itu, badan publik berkewajiban memberikan dokumen tersebut kepada pemohon sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2026, Cek Syarat, Link, dan Cara Mendaftar

Sebelumnya, kuasa PPID Pemerintah Kabupaten Bireuen berpendapat daftar Pokir DPRK merupakan informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan kepada pemohon. Namun, dalam persidangan, dalil tersebut tidak dapat dibuktikan di hadapan Majelis Komisioner KIA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak, KIA menyimpulkan daftar Pokir DPRK tidak memenuhi unsur sebagai informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, dokumen tersebut dinyatakan sebagai informasi terbuka dan wajib diserahkan kepada pemohon.

KIA juga mengingatkan seluruh badan publik, khususnya pemerintah kabupaten/kota di Aceh, agar lebih cermat dalam menetapkan daftar informasi yang dikecualikan. Informasi yang pada dasarnya bersifat terbuka, tegas KIA, tidak boleh dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga:  Prediksi Perancis vs Spanyol: Superkomputer Jagokan Les Bleus Menang Tipis

Selain itu, KIA menegaskan memiliki kewenangan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan apabila badan publik tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun alasan yang sah atas pengecualian informasi tersebut dalam proses persidangan.[]

Berita Populer

Berita Terkait