Banding Diterima, 2 TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi 6 Bulan

JAKARTA – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, lolos dari sanksi pemecatan.

Pengadilan Tinggi Militer memutuskan menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua terdakwa tersebut.

Putusan tingkat banding itu mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026. Pengadilan Tinggi Militer menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Baca juga:  Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Polri

Dalam putusan tersebut disebutkan empat terdakwa, yakni Terdakwa I Edi Sudarko, Serda Mar NRP 102064; Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu Mar NRP 23990/P; Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar NRP 240121/P; dan Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904.

Laman SIPP tersebut tidak mencantumkan identitas majelis hakim yang mengadili perkara pada tingkat banding.

Dalam putusan banding, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun penjara.

Baca juga:  Mahfud MD Endus Ada Permainan Politik Canggih di Balik Pernyataan Budi Arie

Dengan putusan tersebut, Edi dan Budhi tidak lagi dikenai sanksi pemecatan sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Militer tingkat pertama.

Adapun Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam SIPP. []

Berita Populer

Berita Terkait