JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan aksi mahasiswa di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Kehadiran aparat militer dalam pengamanan demonstrasi dinilai menjadi indikasi menguatnya praktik militerisme di ruang sipil.
Berdasarkan pantauan Republika, personel TNI mulai terlihat saat mahasiswa melakukan long march dari kawasan Semanggi menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat siang. Namun, laju massa aksi terhenti setelah mendapat pengadangan dari aparat gabungan Polri dan TNI di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Gedung UOB. Akibatnya, mahasiswa tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju titik aksi yang telah ditentukan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Anandaku Dimas Rumi, menilai pelibatan TNI dalam penanganan demonstrasi mahasiswa menunjukkan watak militeristik negara. Menurut dia, tentara yang semestinya bertugas menjaga kedaulatan negara justru dihadapkan dengan warga sipil yang menyampaikan aspirasi.
“Kondisi ini memperlihatkan bagaimana kritik di negeri ini benar-benar dianggap sebagai musuh,” ujar Anandaku saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (13/6/2026).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai merupakan hak yang dijamin konstitusi serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, menurut dia, negara justru merespons aksi mahasiswa dengan mengerahkan ribuan personel gabungan Polri dan TNI.
Usman menilai pengerahan aparat kepolisian dan militer dalam jumlah besar di ruang publik berpotensi menimbulkan efek intimidasi terhadap warga sipil. Ia juga menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan aksi protes sipil yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan tugas utama institusi tersebut.
“TNI dilatih untuk menghadapi musuh, bukan untuk melakukan pengendalian massa. Karena itu, keberadaan personel TNI dalam pengamanan demonstrasi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi TNI yang berfokus pada pertahanan negara dari ancaman musuh. Sementara peserta aksi bukanlah musuh, melainkan warga negara yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” kata Usman.
Menurutnya, negara seharusnya menjamin ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta mendengarkan berbagai aspirasi yang disuarakan. Presiden dan para pejabat negara, kata dia, perlu membuka ruang dialog dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
“Negara harus mampu merespons kritik dan tuntutan warga negara dengan telinga yang terbuka, bukan dengan barisan tameng, pentungan, apalagi senjata api,” ujarnya.
Selain pelibatan TNI, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti keterlibatan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan keterlibatan Komcad merujuk pada Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS yang diterbitkan Kementerian Pertahanan pada 11 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan adanya perintah pengerahan sekitar 500 aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga pada Jumat.
“Koalisi memandang langkah tersebut menimbulkan persoalan serius terkait arah dan tujuan penggunaan Komcad. Dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara,” kata Fadhil.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan aksi mahasiswa. Ia lebih menyoroti aturan mengenai lokasi penyampaian pendapat di muka umum.
“Dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 terdapat ketentuan bahwa beberapa titik seperti Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan kawasan Patung Kuda merupakan wilayah yang tidak diperbolehkan untuk penyampaian aspirasi,” ujarnya, Jumat sore.
Menurut Budi, kawasan-kawasan tersebut merupakan episentrum lalu lintas Jakarta karena menjadi simpul berbagai moda transportasi, seperti Transjakarta, KRL, dan MRT.
“Apabila terjadi kepadatan di lokasi tersebut, dampaknya bisa meluas ke jalur arteri lainnya dan mengganggu aktivitas masyarakat secara umum,” kata dia. []


