Kemendikdasmen Pastikan SPMB 2026 Utamakan Pemerataan Akses Pendidikan

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dirancang bukan sekadar mekanisme seleksi, melainkan sistem nasional untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan secara adil, transparan, dan merata.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah tengah memperkuat tata kelola SPMB melalui penyesuaian penghitungan rombongan belajar (rombel), daya tampung sekolah, hingga pelibatan pemerintah daerah dan sekolah swasta.

“SPMB itu S-nya bukan seleksi, tetapi sistem. Karena ini sistem, semua anak yang mendaftar harus mendapatkan tempat sekolah,” ujar Gogot, dalam diskusi santai bertajuk “Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI”, di Croissant Crunch, Patal Senayan, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, pembenahan sistem dilakukan menyusul perubahan penghitungan kapasitas rombel dan daya tampung satuan pendidikan. Kewenangan penghitungan kini diberikan kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tingkat provinsi agar persoalan teknis dapat diselesaikan lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan pusat.

Menurut Gogot, langkah tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi pendidikan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP, tanggung jawab berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kalau ada persoalan di daerah, penyelesaiannya juga dilakukan di daerah. Jadi sistemnya lebih responsif dan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah,” katanya.

Hingga saat ini, Kemendikdasmen mencatat sebanyak 237 kabupaten/kota telah menetapkan aturan daya tampung jenjang SD dan 250 daerah untuk jenjang SMP melalui regulasi kepala daerah yang terintegrasi dalam sistem nasional.

Baca juga:  Bupati Aceh Besar Komit Dukung Pengadaan Mobiler SDN Limpok

Secara nasional, progres penetapan kebijakan SPMB telah mencapai 71 persen, dengan 14 provinsi dinyatakan selesai melakukan sinkronisasi aturan.

Tak hanya memperkuat sekolah negeri, pemerintah juga mendorong pelibatan sekolah swasta untuk menjamin seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan. Gogot mengungkapkan, saat ini sudah ada 78 pemerintah daerah yang memberikan bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta, baik dalam bentuk subsidi biaya sekolah maupun bantuan langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

“Anak dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di swasta harus dibantu, bahkan digratiskan,” tegasnya.

Beberapa daerah yang dinilai aktif memberikan dukungan pendidikan swasta antara lain Kabupaten Subang, Provinsi Riau, Kota Depok, Kota Semarang, hingga Kabupaten Bandung.

Kemendikdasmen juga mencatat sebanyak 148 daerah telah melaksanakan SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta. Model ini dinilai mampu memperluas akses pendidikan sekaligus mengurangi potensi anak putus sekolah akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Gogot menekankan, sistem SPMB tahun ini harus mampu mengakomodasi sekitar 9,4 juta peserta didik yang akan berpindah jenjang pendidikan, mulai dari TK ke SD, SD ke SMP, hingga SMP ke SMA/SMK.

Peran Daerah

Karena itu, pemerintah meminta seluruh daerah memperkuat tahap perencanaan dan sosialisasi agar pelaksanaan SPMB berjalan terbuka dan minim polemik. “Biasanya perhatian hanya fokus saat pelaksanaan. Padahal yang paling penting justru perencanaan dan pasca-pelaksanaan,” ujarnya.

Baca juga:  Pertamina dan BGN Kolaborasi Olah Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat

Dalam implementasinya, sedikitnya empat perangkat daerah wajib terlibat, yakni dinas pendidikan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas komunikasi dan informatika, serta dinas sosial untuk mendukung jalur afirmasi berbasis data keluarga kurang mampu.

Kemendikdasmen juga membuka ruang penambahan daya tampung sekolah negeri, namun dengan syarat ketat, yakni ketersediaan ruang kelas, guru, dan dukungan anggaran daerah. “Jangan sampai jumlah siswa ditambah tetapi ruang kelas dan gurunya tidak siap,” kata Gogot.

Ia memastikan pemerintah pusat akan mengunci data daya tampung yang telah ditetapkan daerah guna mencegah praktik manipulasi maupun dugaan jual beli kursi sekolah. “Saya sudah cek langsung berbagai laporan di media sosial tahun lalu. Kalau ada bukti, pasti kami tindak,” ujarnya.

Dalam SPMB 2026, jalur penerimaan tetap terdiri atas domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan proporsi minimal yang relatif sama. Untuk jenjang SMA misalnya, jalur domisili, afirmasi, dan prestasi masing-masing minimal 30 persen.

Menurut Gogot, skema tersebut memberikan peluang lebih besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu, terutama jika memiliki prestasi akademik maupun lokasi tempat tinggal yang dekat dengan sekolah.

Selain itu, pemerintah mulai memperkuat penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian jalur prestasi. Hasil tes terstandar tersebut nantinya dapat digunakan daerah sebagai salah satu komponen penilaian dalam seleksi masuk SMP maupun SMA.

“Skoring dan bobot penilaiannya kami serahkan kepada pemerintah daerah sesuai kebutuhan masing-masing,” pungkasnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait