Kasus Raja Juli Jadi Senjata Prabowo Tunjukkan Kabinet Tak Kebal Hukum

JAKARTA – Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai, apabila Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, terbukti terlibat dalam dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing), hal itu justru dapat menjadi peluang politik bagi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Hersubeno, Prabowo dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut hingga tuntas, apa pun hasil akhirnya.

“Kalau Prabowo membiarkan KPK bekerja sampai tuntas, apa pun hasil akhirnya, pesan politiknya akan jelas bahwa kabinetnya tidak kebal hukum. Kalau ternyata terbukti lanjut, tapi kalau ternyata tidak terbukti ya buktinya tidak cukup, ya Raja Juli harus dibebaskan melalui proses hukum. Kalau buktinya cukup, ya maka proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Hersubeno dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Selasa (7/7/2026).

Ia menilai, langkah tersebut akan memperkuat citra pemerintahan Prabowo bahwa tidak ada menteri yang memperoleh perlakuan istimewa, termasuk figur yang dinilai memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Ini penting, dekat dengan Jokowi ini. Karena Pak Prabowo untuk orang-orang dekatnya sudah membuktikan bahwa dia enggak peduli kalau orang dekatnya korupsi, ya disikat. Contohnya adalah dalam MBG tadi,” katanya.

Baca juga:  UIN Ar-Raniry Usulkan Tambah Kuota dan Biaya Hidup KIP Kuliah ke Bappenas

Meski demikian, Hersubeno menilai Prabowo menghadapi dilema politik. Menurutnya, apabila kasus yang menyeret Raja Juli tidak ditangani secara tegas, publik dapat menilai bahwa Presiden masih berada di bawah pengaruh Jokowi.

“Tapi kalau kemudian ternyata ada menteri yang dekat dengan Jokowi tapi kemudian ternyata tidak dilakukan penindakan, tidak mendapatkan perlakuan yang sama, ya enggak salah kalau kemudian publik menilai bahwa Prabowo itu masih dalam kendali Jokowi. Jadi saya kira ini dilema buat Pak Prabowo,” ujarnya.

Sementara itu, KPK mengungkap adanya indikasi bahwa dana yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) berakhir dalam sebuah amplop yang disebut berkaitan dengan Raja Juli Antoni.

Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, diduga menjadi pihak yang memotong paksa SHU petani. Uang tersebut kemudian dibawa saat bertemu Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca juga:  Gibran Copy Paste Strategi Jokowi dengan Pelihara Relawan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan alur pengumpulan dana tersebut sejalan dengan pengakuan Raja Juli mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” kata Taufik dalam keterangannya yang dikutip Senin (6/7/2026).

KPK memastikan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Menurut Taufik, pemanggilan itu dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, bukan karena tekanan opini publik.

“Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan,” tegas Taufik. []

Berita Populer

Berita Terkait