Besok, Komisi I DPRK Aceh Tamiang Panggil Manajemen PT Semadam, Bahas Pelepasan 23 Hektare Lahan

ACEH TAMIANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang resmi memanggil pihak manajemen PT Semadam untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Besok, Selasa (7/7/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi I.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, Senin (6/7/2026).

“Besok, kami akan menggelar RDP terkait pembebasan lahan 23 Hektare untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi Penyintas di sejumlah desa di Kecamatan Sekerak dan Kejuruan Muda.

Selain memanggil manajemen PT Semadam, pihaknya juga mengundang kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang, Asisten I Bidang Pemerintah Setdakab Aceh Tamiang dan Kabag Tata Pemerintah Pemkab Aceh Tamiang,” ujar Desi Amelia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang secara resmi meminta kepada PT. Semadam untuk segera mempercepat proses pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Baca juga:  Politik Pertambangan dan Penderitaan Rakyat Aceh

Lahan tersebut dibutuhkan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di beberapa desa di Kecamatan Sekerak dan Kecamatan Kejuruan Muda.

Permintaan tertulis ini tertuang dalam surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/3081 tanggal 23 Juni 2026, yang ditujukan kepada Direktur Utama atau Dewan Direksi PT. Semadam. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 100/1983 tanggal 20 Mei 2026 perihal kesiapan lahan pembangunan hunian tetap.

Dalam surat tersebut disebutkan, lahan yang diminta untuk dilepaskan yakni untuk Kampung Sulum sebanyak 5 Hektare,
kampung Sekumur sebanyak 10 Hektare, Kampung Tanjung Gelumpang sebanyak 5 Hektare dan Kampung Semadam sebanyak 3 Hektare.[]

Baca juga:  UIN Ar-Raniry Usulkan Tambah Kuota dan Biaya Hidup KIP Kuliah ke Bappenas

Berita Populer

Berita Terkait