Kasus HIV Anak Belum Terkendali, Menteri PPPA Minta Langkah Pencegahan Dipercepat

BANDA ACEH – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta seluruh pihak memperkuat upaya pencegahan penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) pada anak menyusul masih tingginya jumlah anak yang hidup dengan HIV di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2025, dari 353.694 orang dengan HIV (ODHIV) yang telah mengetahui statusnya, sebanyak 10.533 orang atau sekitar 3 persen merupakan anak yang hidup dengan HIV (ADHIV).

Rinciannya, sebanyak 1.395 anak berusia di bawah empat tahun, 4.162 anak berusia lima hingga 12 tahun, 1.664 anak berusia 13 hingga 15 tahun, serta 3.312 anak berusia 16 hingga 18 tahun.

Menanggapi kondisi tersebut, Arifah menegaskan bahwa pencegahan penularan HIV pada anak harus menjadi perhatian bersama.

“Pencegahan merupakan langkah yang paling utama. Anak-anak harus memperoleh perlindungan maksimal agar tidak tertular HIV. Berbagai upaya pencegahan, termasuk pencegahan penularan dari ibu ke anak, perlu terus diperkuat melalui edukasi, deteksi dini, akses layanan kesehatan, dan pendampingan yang berkesinambungan,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga:  Komisi IX DPR RI Tinjau Pengawasan Obat dan Makanan di Aceh, BBPOM Soroti Isu Strategis dan Keamanan MBG

Menurut Arifah, ketika seorang anak hidup dengan HIV, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi.

Ia mengatakan hal tersebut sejalan dengan Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pengasuhan, perlindungan, serta kesempatan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Stigma Harus Dihentikan

Arifah menekankan bahwa stigma dan diskriminasi terhadap anak yang hidup dengan HIV harus dihentikan agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Baca juga:  Siswa Indonesia Raih Empat Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Dunia 2026

“Yang harus kita jauhi adalah virusnya, bukan orangnya. Anak yang hidup dengan HIV tidak boleh dikucilkan, didiskriminasi, ataupun kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, anak yang hidup dengan HIV berhak memperoleh layanan kesehatan yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga berhak mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan tanpa mengalami penolakan, pengucilan, maupun perlakuan diskriminatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Penanganan anak yang hidup dengan HIV tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga harus mencakup dukungan psikososial, lingkungan yang inklusif, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi,” kata Arifah.[]

Berita Populer

Berita Terkait