Kantongi Bukti Pejabat BGN Lain Punya 20 SPPG, MAKI Minta Kejagung Tetapkan Tersangka

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mengantongi bukti adanya pejabat lain di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga memiliki lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di BGN dan menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka.

Idul Adha 1447 H

“Meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan tiga tersangka dengan menambah setidaknya satu tersangka lagi. Dari temuan saya, ada pejabat tinggi yang diduga memiliki sekitar 20 SPPG atau dapur umum,” kata Boyamin dalam sebuah video yang dikutip pada Sabtu (6/6/2026).

Menurut Boyamin, pejabat BGN tidak diperbolehkan memiliki SPPG maupun terlibat dalam berbagai pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa pejabat yang dimaksud merupakan pejabat eselon I yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

HARI LAHIR PANCASILA

“Seharusnya yang bersangkutan melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Namun, diduga justru terjadi konflik kepentingan karena memiliki sekitar 20 dapur umum,” ujarnya.

Baca juga:  Lemhannas Tutup P3N XXVII, 85 Peserta TNI-Polri hingga Kementerian Jadi Alumni; Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik

Boyamin menilai dugaan penyimpangan dalam program MBG telah terjadi sejak awal pelaksanaan program. Berdasarkan temuan MAKI, dugaan penyimpangan tersebut justru melibatkan oknum pejabat di lingkungan BGN.

“Yang bersangkutan diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Karena adanya konflik kepentingan tersebut, saya berpendapat ia juga patut dimintai pertanggungjawaban hukum bersama para tersangka yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia memastikan MAKI akan segera melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Kejagung. Laporan itu akan disertai identitas pejabat yang dimaksud, lokasi SPPG yang diduga dimiliki, serta jabatan yang bersangkutan di BGN.

Baca juga:  Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

“Saya akan melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung dengan melampirkan nama yang bersangkutan, lokasi dapur umum yang diduga dimiliki, serta fungsi jabatannya,” ujar Boyamin.

Boyamin berharap Kejagung menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan pejabat yang dimaksud sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ia juga menegaskan akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan apabila laporannya tidak ditindaklanjuti.

“Jika tidak ditindaklanjuti, saya akan mengajukan praperadilan untuk membuka identitas yang bersangkutan serta dugaan penyimpangan terkait kepemilikan sekitar 20 dapur umum atau SPPG. Kami akan terus mengawal kasus ini agar diproses secara hukum,” pungkasnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait