Hakim Tak Pernah Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

JAKARTA – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sebagai perkara yang sangat sensitif. Hakim dianggap berada dalam posisi sulit karena, di satu sisi, tidak dapat secara terbuka menolak gugatan tanpa risiko dipersepsikan berpihak pada Jokowi oleh publik.

Pandangan tersebut disampaikan Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Putusan dibacakan secara daring pada Selasa, 14 April 2026.

Baca juga:  Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard/N.O) setelah mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat. Selain itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Di sisi lain, Khozinudin menilai hakim juga tidak mungkin mengabulkan gugatan karena hal itu sama saja dengan menyatakan ijazah Jokowi palsu. “Jika itu dilakukan, dapat dipastikan tidak ada lagi sisa pengaruh kekuasaan Jokowi. Faktanya, tidak demikian,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menghindari tekanan publik sekaligus tidak terlihat memihak, hakim mengambil jalan tengah dengan menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (N.O).

Baca juga:  UIN Ar-Raniry dan Kementerian P2MI Bahas Sinergi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

Khozinudin menjelaskan, dalam praktik hukum, putusan N.O kerap dianggap sebagai hasil “imbang” atau 0-0 karena belum menyentuh pokok perkara. Hakim hanya menilai keberatan (eksepsi) yang diajukan tergugat, baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil) maupun syarat-syarat gugatan (eksepsi materiil).[]

Berita Populer

Berita Terkait