JAKARTA – Google akan mulai mengizinkan kehadiran toko aplikasi (app store) pihak ketiga di ekosistem Android. Kebijakan baru ini memungkinkan pengguna mengunduh marketplace aplikasi selain Google Play Store secara langsung melalui Play Store.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara antimonopoli antara Google dan Epic Games yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Setelah kedua perusahaan sepakat menghentikan sengketa lanjutan, Google kini menjalankan kewajiban yang diperintahkan pengadilan.
Google dijadwalkan mulai membuka akses tersebut pada 22 Juli 2026 melalui program baru bernama Play Catalog Access Program. Pada tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku di Amerika Serikat (AS).
Melalui skema baru ini, pengembang toko aplikasi alternatif dapat mendistribusikan marketplace mereka langsung melalui Google Play.
Selama ini, pengguna Android yang ingin memasang toko aplikasi selain Play Store umumnya harus mengunduh file instalasi (APK) secara manual atau melalui mekanisme sideloading.
Selain mengizinkan distribusi toko aplikasi pesaing, Google juga akan memberikan akses ke katalog aplikasi Play Store sehingga marketplace pihak ketiga dapat menampilkan aplikasi yang tersedia di ekosistem Android.
Meski demikian, pengembang aplikasi tetap memiliki opsi untuk tidak mengikutsertakan aplikasinya dalam katalog tersebut (opt-out), dikutip KompasTekno dari Make Use Of, Sabtu (18/7/2026).
Walau lebih terbuka, Google tetap menerapkan sejumlah persyaratan bagi operator toko aplikasi pihak ketiga. Mereka diwajibkan mengikuti proses verifikasi keamanan dan membayar biaya administrasi tahunan agar dapat bergabung dalam program tersebut.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam kebijakan distribusi aplikasi Android. Selama bertahun-tahun, Google Play menjadi jalur utama bagi pengguna Android untuk menemukan dan menginstal aplikasi.
Perubahan tersebut berawal dari gugatan Epic Games, pengembang gim Fortnite, yang menuding Google mempertahankan monopoli distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
Pada 2023, juri menyatakan Google melanggar aturan persaingan usaha. Putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam proses banding.
Sebelumnya, Google sempat mengusulkan mekanisme alternatif yang mengharuskan toko aplikasi pesaing tetap didistribusikan melalui sideloading. Namun, skema tersebut akhirnya dibatalkan sehingga Google wajib menjalankan putusan pengadilan yang mewajibkan Play Store membuka akses bagi marketplace aplikasi pesaing.[]



