JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya untuk tetap istiqamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia.
Sikap tegas ini menanggapi adanya penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut.
MUI menilai resistensi dari kelompok-kelompok tersebut tidak akan menyurutkan langkah dalam menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menanggapi santai namun tajam mengenai penolakan tersebut. Menurutnya, dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum, penolakan dari pihak-pihak tertentu adalah hal yang lumrah terjadi.
”Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” kata Niam kepada media, Rabu (24/6/2026).
Meski menghadapi gelombang penolakan, Niam memastikan MUI tidak akan mundur satu langkah pun demi kemaslahatan umat dan bangsa.
”Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Niam mengingatkan bahwa gerakan penolakan ini perlu ditelisik lebih dalam mengenai latar belakang, aktor, dan motif di belakangnya.
Ia mengungkapkan, MUI tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi.
Niam mencatat beberapa poin krusial terkait peta gerakan ini. Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.
Kedua, adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang mengambil keuntungan dari tumbuh suburnya praktik menyimpang ini di tengah masyarakat. Ketiga, adanya upaya terselubung dari lembaga-lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia.
MUI menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan, bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang wajib disembuhkan, bukan malah difasilitasi atau dibiarkan menjamur.
Oleh karena itu, formula hukum yang ditawarkan MUI sangat berkeadilan, yakni menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, namun memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual dan pengkampanyenya.
Niam mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak kalah oleh tekanan kelompok sipil bentukan asing tersebut.
“Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” tegasnya.[]


