Wujudkan Pengelolaan Obat yang Tepat, Kunci Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

ACEH BARAT – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh kembali berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (23/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Portola Tiara Hotel, Meulaboh tersebut diikuti oleh 96 peserta yang terdiri dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek, Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab Toko Obat, serta pemilik sarana.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Evi Darni, S.Kep., MKM. Dalam sambutannya, Evi Darni menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kepatuhan pelaku usaha kefarmasian terhadap regulasi yang berlaku guna menjamin pelayanan kefarmasian yang berkualitas kepada masyarakat.

Baca juga:  From Disaster to Quality Care: FKep USK dan PSIK Unaya Perkuat Resiliensi Perawat IGD RSUD Pidie Jaya Hadapi Bencana

Pada kesempatan tersebut, BPOM Aceh menghadirkan Bustami sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai pengelolaan obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi yang disampaikan mencakup seluruh tahapan pengelolaan obat, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan hingga penyerahan obat kepada pasien.

Bustami menjelaskan bahwa pengelolaan obat yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam menjamin ketersediaan obat yang cukup, aman, bermutu, dan berkhasiat bagi masyarakat.

“Pengelolaan obat harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari proses pengadaan hingga obat diserahkan kepada pasien. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan obat yang mencukupi serta menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat yang digunakan oleh masyarakat,” ujar Bustami.

Selain BPOM Aceh, kegiatan ini juga menghadirkan apt. T. M. Umri Ubit dari Dinas Kesehatan Aceh yang menyampaikan materi mengenai perizinan Apotek dan Toko Obat melalui aplikasi OSS-RBA. Sementara itu, apt. Anas yang mewakili Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Aceh membawakan materi tentang etika profesi dan standar pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat.

Baca juga:  KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

Kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan tersebut berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan obat dan pemenuhan persyaratan perizinan sarana kefarmasian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi dan kepatuhan pelaku usaha kefarmasian di Kabupaten Aceh Barat semakin meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan kefarmasian yang bermutu, aman, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. []

Berita Populer

Berita Terkait