Ratusan Warga Aceh Demo Kementerian ESDM, Desak PoD Blok Andaman Dibatalkan

JAKARTA – Ratusan masyarakat Aceh yang bernaung di bawah paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) melakukan aksi damai di depan Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026 siang.

Tujuannya untuk menuntut pembatalan persetujuan dokumen Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia karena dinilai tidak berpihak kepada negara dan Aceh.

Massa yang berasal dari TIM cabang seluruh Jabodetabek, organisasi lokal, dan organisasi sektoral di bawah payung TIM tersebut, awalnya berkumpul di Masjid An-Nur Monas lalu melakukan long march menuju Kantor Kementerian ESDM. Peserta aksi mengenakan kain ikat kepala berwarna merah bertulis “Aceh Tuntut Keadilan” untuk menegaskan tujuan aksi tersebut.

Massa membawa berbagai poster dan spanduk, di antaranya bertuliskan “Aceh Menuntut Keadilan atas Blok Andaman”, “Blok Andaman Milik Indonesia, Negara Jangan Cuma Dapat Hikmahnya Saja”, “Blok Andaman Milik Kita, Kenapa Negara Hanya Dapat 4%?”, dan “Jangan Jadikan Rakyat Aceh sebagai Penonton Blok Andaman”.

Massa melakukan mimbar bebas di depan gerbang Kantor Kementerian ESDM. Meski hujan turun, aksi tetap dilanjutkan. Massa tetap semangat menyampaikan aspirasi. Peserta aksi silih berganti berorasi menuntut pemerintah pusat memberi keadilan kepada Aceh atas pengelolaan migas Blok Andaman. Selain orasi, massa juga melantunkan syair, yel-yel hidup Aceh, dan selawat bersama.

Masyarakat Aceh kecewa karena permintaan untuk beraudiensi langsung dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak digubris dengan alasan sedang tidak di tempat. Massa terus mendesak, akhirnya beberapa perwakilan massa dipersilakan untuk masuk beraudiensi dengan pihak kementerian. Namun, mereka hanya ditemui oleh staf kementerian.

Baca juga:  Toet Apam dan Bubur Asyura: Jejak Kebersamaan yang Tetap Hidup di Pesisir Pulo Aceh

“Kami sangat kecewa dengan Kementerian ESDM. Ketakutan mereka beraudiensi dengan masyarakat Aceh patut dicurigai berarti ada yang ditutup-tutupi,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) Muslim Armas.

Meski demikian, Muslim dan kawan-kawan tetap menyerahkan pernyataan sikap masyarakat Aceh dalam aksi itu kepada staf Kementerian ESDM karena dijanjikan akan disampaikan langsung kepada Menteri ESDM.

Muslim mengatakan masyarakat Aceh sangat kecewa dengan sikap Menteri ESDM yang menyetujui PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman. Surat ini diduga ditandatangani secara diam-diam tanpa diberi tembusan kepada Pemerintah Aceh.

Muslim menegaskan migas Blok Andaman berada dalam wilayah perairan Aceh, sehingga Aceh harus diuntungkan dalam pengelolaannya. Namun, dalam PoD yang sudah disetujui oleh Menteri ESDM, ternyata negara hanya mendapat bagi hasil 4% dan Aceh mendapatkan 1,2% dari bagian 4% tersebut. Selebihnya kontraktor yang menikmati hasil bumi itu.

“Ini sangat tidak adil bagi Indonesia, khususnya Aceh,” katanya.

Muslim menegaskan apabila tuntutan yang disampaikan dalam demo hari ini tidak digubris oleh Menteri ESDM, maka masyarakat Aceh siap menggelar aksi yang lebih besar lagi untuk keadilan.

Aksi tersebut ditutup dengan pembacaan sikap dan doa bersama.

Berikut isi pernyataan sikap Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda, selaku induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh yang dibacakan oleh Muslim Armas.

1. Menyesalkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandatangani PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman, padahal Gubernur Aceh sudah menyurati agar Kementerian ESDM menunda penandatanganan PoD tersebut sampai terjadinya kesepakatan dengan Pemerintah Aceh.

Baca juga:  Bea Cukai Lhokseumawe Dan Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

2. Meminta Menteri ESDM untuk mencabut dan membatalkan Persetujuan PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengamanatkan kekayaan alam Indonesia harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

3. Dalam PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang disetujui oleh Menteri ESDM, negara mendapatkan bagi hasil dari gas Blok South Andaman hanya 4%, dan Aceh mendapatkan 1,2% dari bagian 4% tersebut. Sedangkan kontraktor mendapatkan bagi hasil 96%. Kami menolak skema bagi hasil tersebut karena sangat tidak adil bagi negara dan rakyat Aceh.

4. Meminta pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus Arun agar terjadi multiplier effect bagi rakyat Aceh yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal.

5. Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk bekerja keras mewujudkan hilirisasi industri di Aceh sesuai dengan Perpres No. 12/2025 dengan memanfaatkan gas dari Blok Andaman dan blok lainnya, termasuk juga menyiapkan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG), sehingga tercipta swasembada energi.

6. Meminta Pemerintah Pusat menghormati kekhususan Aceh dan ruang peran Pemerintah Aceh dalam pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

7. Meminta Pemerintah Pusat serius menjaga perdamaian yang sudah berjalan di bumi Aceh dengan menghindari terciptanya konflik baru akibat ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam.[]

Berita Populer

Berita Terkait