Di Pansus RUU Daerah Kepulauan, H.T. Ibrahim Usulkan Pulo Aceh Jadi Daerah Percontohan

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, mengusulkan agar Pulo Aceh ditetapkan sebagai daerah percontohan penerapan pelayanan kepulauan terpadu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Usulan tersebut disampaikan H.T. Ibrahim yang juga menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan saat mengikuti rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Luar Negeri pada Rabu (8/7/2026).

Menurut H.T. Ibrahim, wilayah kepulauan memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dengan daerah daratan. Karena itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang mampu menjamin pemerataan pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.

“Dalam konteks afirmasi daerah kepulauan, Pulo Aceh dapat menjadi contoh penting untuk membangun sistem pelayanan terpadu yang menghubungkan transportasi, kesehatan, telekomunikasi, dan dukungan tenaga pelayanan,” ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam keterangannya.

Baca juga:  Rektor UIN Ar-Raniry: Indonesia Emas 2045 Harus Ditopang Moral, Agama, dan Teknologi

Ia menjelaskan, Pulo Aceh dinilai mewakili berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan kepulauan di Indonesia. Mulai dari keterbatasan akses transportasi, layanan kesehatan, hingga konektivitas komunikasi yang masih perlu diperkuat.

Karena itu, kata dia, penerapan sistem pelayanan terpadu di Pulo Aceh dapat menjadi model yang nantinya diterapkan di wilayah kepulauan lain di Indonesia sebagai bagian dari implementasi RUU Daerah Kepulauan.

H.T. Ibrahim juga berharap pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap pembangunan wilayah kepulauan melalui regulasi yang tengah dibahas tersebut. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil maupun pulau terluar harus memperoleh pelayanan publik yang setara dengan masyarakat di wilayah daratan.

Baca juga:  Tumbuh 5,06 Persen, Angkutan Retail KAI Capai 123.810 Ton pada Semester I 2026

Ia menegaskan RUU Daerah Kepulauan harus menjadi dasar hukum yang mampu memperkuat pemerataan pembangunan nasional melalui kebijakan afirmatif yang nyata bagi daerah kepulauan.

Dengan demikian, Pulo Aceh diharapkan dapat menjadi model nasional pengembangan pelayanan kepulauan terpadu yang mencakup sektor transportasi, kesehatan, telekomunikasi, serta dukungan sumber daya manusia, sehingga dapat direplikasi di berbagai daerah kepulauan lainnya di Indonesia.[]

Berita Populer

Berita Terkait