Kejaksaan dan Polri Jadi Sorotan, Surat Internal Soal Penyidikan SPPG Beredar

Penyidikan tiga kasus besar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semakin membuka tabir adanya perang tanding antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penyidikan kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara di PLN, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI seolah menjadi ajang “balas dendam” Polri atas penyidikan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret perwira tinggi Polri.

Rivalitas itu makin terasa kental, lantaran dari informasi yang diterima redaksi AFU.ID, Kamis (9/7/2026) telah beredar sebuah surat di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang berasal dari bidang profesi dan pengamanan (Propam).

Isinya berupa petunjuk dari pimpinan agar tidak ada lagi personil/anggota polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri diwilayah hukumnya, tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Isi surat itu juga menyinggung soal Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dikelola pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya.

Dalam surat itu ditegaskan, agar jika terkait pemeriksaan SPPG dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.

Surat tersebut juga menekankan agar kepolisian di daerah sampai tingkat polsek memperketat pengamanan. Di situ disebutkan agar ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja (satker) agar wajib dijaga oleh Provost.

“Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan!” demikian dikutip dari surat tersebut.

Surat itu juga menegaskan, agar masyarakat yang ingin mendatangi pelayanan publik Polri wajib didata dan meninggalkan KTP serta diberikan tanda pengenal/tamu.

Baca juga:  USK Apresiasi Mahasiswi Fast Track yang Berhasil Tembus Jurnal Scopus Q2

Surat itu juga mengimbau agar di setiap tempat pelayanan publik diterapkan One Gate System dan lengkapi dengan CCTV.

“Tekankan kepada personil/anggota yang bertugas diruang pelayanan publik Polri agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun!” demikian dikutip di akhir surat tersebut.

Sebaliknya dari sisi Kejaksaan Agung, juga beredar surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin S.H., M.H. Isi suratnya juga mencerminkan adanya situasi darurat di internal Kejaksaan Agung.

Surat benomor: B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 itu berisi agenda zoom meeting terkait mitigasi dan konsolidasi serta koordinasi potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan).

Surat tersebut ditujukan kepada para kepala kejaksaan tinggi dan jajarannya di seluruh Indonesia.

Surat itu sendiri diterbitkan menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen terkait adanya ancaman terhadap Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Dalam surat tersebut, zoom meeting akan dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) dimulai pukul 10.00.

Analis Politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting pernah mengungkapkan, rivalitas Kejaksaan Agung dan Polri ini tak terlepas dari rivalitas politik antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto kini lebih mengandalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Alasannya, kata Selamat Ginting, kedua lembaga hukum yang disebutkan terakhir itu, masih dinilai publik terafiliasi dengan mantan Presiden Jokowi.

KPK dan Polri kini dipersepsikan sebagai kaki tangan Presiden ke-7 Jokowi, terutama karena seleksi pimpinan KPK terakhir dilakukan di era pemerintahan Jokowi.

“Publik menilai, KPK dan Polri masih berada dalam bayang-bayang kekuasaan mantan presiden. Maka tak mengherankan jika Presiden Prabowo kini lebih memilih Kejaksaan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi,” ujar Ginting beberapa waktu lalu.

Ketegangan antara dua lembaga penegak hukum ini sendiri memang banyak yang mengaitkan dengan “dendam” Polri akibat penetapan tersangka atas Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

Baca juga:  AI Bukan Pengganti Dokter, Melainkan Asisten Cerdas di Dunia Medis

Kabarnya penetapan seorang perwira tinggi aktif Polri sebagai tersangka tepat di Hari Bhayangkara 1 Juli 2026 lalu ini dianggap sebagai “penghinaan” atas Polri.

Terlebih, pada peringatan HUT Bhayangkara ke-80 itu, Presiden Prabowo Subianto justru memuji Polri terkait pengelolaan SPPG.

Prabowo mengapresiasi peran Polri dalam mendukung program MBG lewat pembangunan lebih dari 1.000 SPPG.

Prabowo bahkan memuji, SPPG yang dibangun Polri adalah dapur MBG yang terbaik.

“Dan saya tidak ragu-ragu sampaikan di sini, dapur-dapur yang dibangun oleh Polri adalah dapur-dapur yang terbaik. Dan ini bukan kata saya, banyak pengamat, banyak peninjau dari lembaga-lembaga dunia yang datang ke Indonesia melihat dapur-dapur tersebut dan di antaranya sebagian besar yang dilihat dapur-dapur dari Polri,” tegas Prabowo.

Nyatanya, saat bersamaan ada perwira tinggi Polri yang justru jadi tersangka dengan tuduhan “makelar” ompreng MBG.

Terkait masalah itu, pihak Polri sendiri kepada publik menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Tetapi yang tersurat di publik memang tak menegaskan apa yang tersirat di internal kedua lembaga tersebut.

Berita Populer

Berita Terkait