JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II Tahun 2026.
Pengawasan yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM tersebut menyasar penjualan online maupun distribusi langsung atau offline. Dari hasil pengawasan, ditemukan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari total temuan tersebut sebanyak 11 produk merupakan produk lokal yang diproduksi melalui kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk lainnya tidak memiliki izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, satu item produk impor, serta dua item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” ungkap Taruna Ikrar di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Taruna menjelaskan, bahan berbahaya/bahan dilarang yang ditemukan dalam produk kosmetik tersebut, yaitu asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10 dan merkuri. Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi pengguna. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Sementara hidrokinon yang juga masih ditemukan dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku. Klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Selain itu, klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit (eksim kering) permanen dan psoriasis pustular (autoimun pada kulit). Pewarna merah K10 dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. Sementara, merkuri mengakibatkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut. Tindakan administratif lainnya juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, penertiban juga dilakukan pada fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk sarana ritel. BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Taruna mengatakan, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
BPOM mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital.
Masyarakat juga diminta memastikan produk yang digunakan tidak mencantumkan klaim berlebihan atau menyesatkan tanpa jaminan keamanan. Jika menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada BPOM.
BPOM menegaskan, melalui partisipasi aktif masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia dapat dicegah demi melindungi kesehatan bersama.
Daftar 14 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang
- AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232): Mengandung Asam Retinoat, Hidrokinon, Klobetasol Propionat dan Mometason Furoat
- AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019): Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170)
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice (Produk tidak terdaftar di BPOM): Mengandung Hidrokinon
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068): Mengandung Merkuri
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714): Mengandung Merkuri
- Glowing Night Treatment (dalam paket GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY) (Produk tidak terdaftar di
BPOM): Mengandung Hidrokinon - MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827): Mengandung Merkuri
- MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518): Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170)
- RNC WBEAUTY RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763): Mengandung Merkuri
- SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130): Mengandung asam retinoat, hidrokinon, dan klobetasol propionat
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669): Mengandung Merkuri
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673): Mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479): Mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon
- YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151): Mengandung Asam retinoat



