BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mempercepat persiapan penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) 2026 dengan menggelar Desk Pengisian Tools Mandiri di sejumlah daerah.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Besar pada 9 Juli 2026 dan Kabupaten Pidie Jaya pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, agenda serupa dijadwalkan berlangsung di Kota Banda Aceh pada 14 Juli, Kabupaten Aceh Jaya pada 16 Juli, serta kegiatan lanjutan di Banda Aceh pada 21–22 Juli 2026.
Desk pengisian tools menjadi bagian dari tahapan menghimpun, memverifikasi, dan memvalidasi data pelaksanaan pengawasan keamanan pangan selama periode 2025–2026. Data tersebut akan menjadi dasar penilaian kesiapan daerah dalam meraih predikat Kabupaten/Kota Pangan Aman.
Ketua Tim Publikasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) BBPOM Aceh, Suryani Fauzi, mengatakan kegiatan itu tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektor dalam sistem pengawasan pangan.

“Kegiatan ini bukan sekadar melengkapi data administrasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun sistem pengawasan pangan yang terpadu.
Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga seluruh perangkat daerah perlu berkolaborasi agar setiap program yang telah dilaksanakan dapat memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat,” kata Suryani.
Menurut dia, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting agar daerah di Aceh mampu memenuhi seluruh indikator penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2026.
Desk pengisian tools melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan pangan.
Di antaranya Dinas Pangan untuk pengawasan Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Dinas Kesehatan untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Pangan Olahan Siap Saji (POSS), Dinas Perikanan untuk Produk Segar Asal Ikan (PSAI), serta Dinas Peternakan yang membina dan mengawasi Produk Segar Asal Hewan (PSAH).
Selain memvalidasi data, kegiatan tersebut juga menjadi forum koordinasi antarlembaga guna menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan pengawasan keamanan pangan dari hulu hingga hilir. Langkah itu diharapkan memperkuat pengawasan sehingga pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Dalam penilaian KKPA 2026, setiap daerah diwajibkan memenuhi indikator yang telah ditetapkan dengan nilai kelulusan minimal di atas 60 untuk memperoleh predikat Kabupaten/Kota Pangan Aman.
BBPOM Aceh menargetkan empat daerah, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Aceh Jaya, mampu meraih predikat tersebut pada tahun ini.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, BBPOM Aceh berharap pemerintah daerah semakin siap memenuhi seluruh indikator penilaian sekaligus memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan secara berkelanjutan demi menghadirkan pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat.[]



