JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi menerbitkan salah satu opsi pembayaran dengan fasilitas kredit bernama Kartu Kredit Indonesia (KKI). Instrumen ini menggunakan sumber dana kredit dengan proses transaksi yang dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan KKI hadir untuk memberikan opsi kepada nasabah ritel dalam mengakses fasilitas kredit sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Sebelumnya, KKI hanya tersedia untuk segmen pemerintah dengan seluruh transaksi diproses di dalam negeri melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
“Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional,” ujar Destry seusai upacara HUT ke-81 RI di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, kehadiran skema pembayaran domestik tersebut memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem digital sekaligus menyediakan alternatif fasilitas kredit guna menopang konsumsi masyarakat.
Destry menjelaskan, implementasi KKI sebagai sumber dana QRIS melalui Customer Presented Mode (CPM), Merchant Presented Mode (MPM), dan QRIS Tap resmi berlaku mulai 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi di merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS di seluruh Indonesia serta di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, mengatakan KKI dikembangkan secara bertahap, mulai dari fitur pembayaran QRIS, online payment, hingga kartu fisik.
“Pada tahap awal, yaitu hari ini, 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan ataupun QRIS tanpa pindai yang kita kenal dengan istilah QRIS Tap,” kata Ryan.
Ryan menambahkan, sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI pada tahap pertama. PJP tersebut terdiri dari perbankan pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga perbankan swasta nasional.
“Termasuk juga Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah meluncurkan KKI di tahap pertama, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI yang mengembangkan skema pembayaran syariah,” pungkasnya.[]




