JAKARTA – Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis terkait dugaan pemalsuan gelar insinyur dan sistem pendidikan di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan diajukan pada Senin, 11 Mei 2026.
“Benar, dilaporkan Senin, 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi, Selasa (12/5/2026).
Kuasa hukum para pelapor, OC Kaligis, mengatakan pihaknya telah lebih dahulu melayangkan somasi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, para dokter sepakat melaporkan Menkes karena persoalan yang dipermasalahkan bukan ijazah palsu, melainkan penggunaan gelar palsu.
Dalam laporannya, OC Kaligis mengaku telah menyerahkan 10 bukti kepada pihak kepolisian.
“Di Polda Metro sudah diberikan 10 bukti, dan dalam 1×24 jam SOP-nya akan ditindaklanjuti,” katanya.
Salah satu dokter spesialis pelapor, Nurdadi Saleh, menyatakan bahwa gelar akademik yang dimiliki Budi Gunadi Sadikin adalah doktorandus (Drs.), bukan insinyur (Ir.). Menurutnya, Budi merupakan lulusan Fisika Nuklir ITB dengan gelar doktorandus.
“Bahwa menurut data yang sebenarnya beliau adalah seorang doktorandus. Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir, gelarnya bukan Ir tetapi dokter,” kata Nurdadi.
Nurdadi juga menilai Budi beberapa kali menggunakan gelar insinyur dalam kegiatan resmi, di antaranya pada buku saku UU Kesehatan 2023 dan dalam rapat dengar pendapat di DPR. Karena somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, pihaknya memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
“Tapi beliau menggunakan itu pada acara formal. Pertama di buku saku tentang UU Kesehatan 2023 yang beliau tanda tangani dengan gelar Ir. Kedua saat rapat dengar pendapat di DPR, hasil notulensi beliau tanda tangani dengan gelar Ir. Kita somasi tidak ditanggapi, makanya kita tingkatkan kepada laporan polisi,” ujar dia.[]


