BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan industri lokal yang aman dan bermutu melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB), Rabu (29/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, dan diikuti oleh 8 pelaku usaha kosmetik serta obat bahan alam dari Banda Aceh dan Aceh Besar. Bimtek ini menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi standar produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Riyanto menekankan bahwa penerapan standar produksi yang baik merupakan fondasi utama dalam menghasilkan produk yang aman dan berdaya saing.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa kualitas produk tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga oleh proses produksi yang memenuhi standar. Melalui kegiatan ini, kami berharap pelaku usaha semakin siap memenuhi persyaratan sertifikasi dan perizinan sehingga produk lokal Aceh mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi secara komprehensif melalui metode presentasi dan diskusi interaktif yang disampaikan oleh narasumber internal BBPOM Aceh, meliputi persyaratan sarana produksi, higiene dan sanitasi, dokumentasi, pengendalian mutu, hingga sistem jaminan mutu sesuai regulasi.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi terkait tantangan yang dihadapi dalam penerapan standar produksi di lapangan. Hal ini menunjukkan tingginya komitmen pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya agar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Aceh berharap pelaku usaha kosmetik dan obat bahan alam dapat meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta kepatuhan dalam menerapkan standar CPKB dan CPOBAB. Ke depan, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong bertambahnya pelaku usaha yang tersertifikasi, sekaligus mempercepat lahirnya produk lokal Aceh yang aman, bermutu, berdaya saing, dan memiliki izin edar resmi.[]


