BANDA ACEH – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan terhadap bayi di tempat penitipan anak di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan bayi beredar luas di media sosial pada Selasa (27/4/2026) dan memicu kecaman publik.
Farid Nyak Umar menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun. Anak merupakan amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.
Pihak legislatif kota kata Farid, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat penitipan anak yang ada di Banda Aceh, khususnya yang belum memiliki izin operasional.
“Tentu kami mengecam aksi kekerasan terhadap anak, terlebih sebelum terungkap kejadian di Banda Aceh, kita baru saja dikejutkan dengan kejadian penganiayaan terhadap anak di Jogjakarta. Kami meminta Disdikbud kota untuk melakukan evaluasi total terhadap tempat penitipan anak di Banda Aceh, karena disinyalir banyak yang belum punya izin,” ujar Farid.
Farid juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh sebagai leading sector perlindungan anak untuk melakukan pendampingan terhadap kasus ini, termasuk memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada keluarga korban, serta memastikan proses hukum berjalan dengan baik bersama Polresta Banda Aceh.
Komisi IV DPRK Banda Aceh yang membidangi persoalan Pendidikan, Kesehatan, Perempuan dan Anak berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong pemerintah kota memperketat regulasi dan pengawasan terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di Banda Aceh. Kejadian tersebut harus menjadi starting point bagi Pemko Banda Aceh untuk mengungkap dan membenahi berbagai persoalan terkait penitipan anak.
“Kami tidak bisa menerima adanya tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penitipan yang abai terhadap keselamatan dan hak anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan,” tegas Farid.
Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh tersebut mengapresiasi upaya Pemko Banda Aceh dan jajaran Polresta Banda Aceh dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, langkah sigap ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Pemko dan jajaran Polresta Banda Aceh dalam membongkar kasus. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan regulasi terhadap lembaga maupun individu yang menyediakan jasa penitipan anak masih memiliki celah yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak,” pungkas Farid.
Komisi IV DPRK Banda Aceh juga menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan sistem penitipan anak agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergandengan tangan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih.[]


