Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja PPPK, Evaluasi Dilaksanakan Tiga Bulan Ke Depan

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (31/7/2026).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut status PPPK serta mekanisme evaluasi sebagai upaya menjaga kualitas kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, Pemko Lhokseumawe menyepakati bahwa masa kerja PPPK akan diperpanjang. Namun demikian, sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, seluruh PPPK akan menjalani evaluasi kinerja dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

Baca juga:  Kemhan Tutup Diklat SPPI, 33.785 Lulusan Siap Ditempatkan di Kopdes dan Kampung Nelayan

Evaluasi tersebut akan dilaksanakan berdasarkan indikator penilaian yang akan disusun oleh tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menilai capaian kinerja, disiplin, serta tanggung jawab masing-masing PPPK sesuai tugas dan fungsi yang diemban.

Sekda Haris berharap seluruh PPPK dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa InsyaAllah PPPK akan dilakukan perpanjangan. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan beberapa OPD terkait. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Bea Cukai Aceh dan PT Mifa Bersaudara Perkuat Sinergi Pengawasan Ekspor

Melalui kebijakan ini, Pemko Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian kepada PPPK sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.[]

Berita Populer

Berita Terkait