Tren Perceraian di Banda Aceh Meningkat, Farid Nyak Umar Minta Pemko Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga

BANDA ACEH – Angka perceraian di Banda Aceh terus menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas kasus merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, menandakan adanya persoalan komunikasi, tekanan ekonomi, serta problem sosial yang mendesak untuk segera diatasi.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/07/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu se-Kecamatan Kuta Alam ini menghadirkan narasumber Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP, M.M. Para peserta dengan antusiasme tinggi mendengarkan paparan narasumber mengenai persoalan moral dan sosial yang kini dihadapi masyarakat Banda Aceh.

Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, jumlah kasus perceraian terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024 kasus cerai di Banda Aceh mencapai 375 kasus (cerai gugat 283 dan cerai talak 92), kemudian tahun 2025 kasus cerai meningkat menjadi 404 kasus dengan cerai gugat 313 kasus dan cerai talak 91 kasus. Sedangkan perceraian tahun 2026, sampai bulan Juni 2026 sudah mencapai 221 kasus yang terdiri dari cerai gugat 179 kasus dan cerai talak 42 kasus.

Menanggapi fenomena ini, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya angka perceraian di Banda Aceh dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Pihaknya mendorong Pemko untuk memperkuat regulasi Qanun Ketahanan Keluarga dengan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis) agar regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar operasional di lapangan. Tanpa turunan regulasi, pelaksanaan qanun akan sulit berjalan secara efektif.

Baca juga:  Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Razia Gabungan Busana Islami

“Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” kata Farid di sela-sela Sosialisasi Qanun.

Lembaga legislatif kata Farid, berkomitmen untuk mengawal dan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada penguatan institusi keluarga. Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah kota, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial menjadi kunci dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagai fondasi utama kehidupan sosial di Banda Aceh.

“Kami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, penyediaan konseling keluarga berbasis gampong, serta pemberdayaan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian.” ujar Farid.

Sementara Plt Kadis P3AP2KB, Tiara Sutari AR, S.STP, M.M mengatakan banyak kasus yang ditemukan dan ditangani pihaknya terkait rumah tangga yang berawal dari lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kurangnya komunikasi, minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.

“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” ungkap Tiara Sutari AR, S.STP, M.M.

Karena itu Tiara Sutari berharap perempuan dapat memperkuat perannya dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Dinas P3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap membantu dan memberikan pendampingan untuk warga kota dalam menyelesaikan persoalan terkait dengan keluarga, khususnya perempuan dan anak.

Baca juga:  Pelukis Salaudin Serahkan Lukisan '' "Gerakan Langit Biru" di Aceh Pada Rian Syaf

“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak.” kata Tiara Sutari.

Salah seorang peserta dari Gampong Laksana, Maidar sangat berterima kasih karena dapat mengikuti kegiatan sosialisasi qanun oleh Ketua Komisi IV DPRK. Ia berharap pemerintah kota dapat mencari solusi atas berbagai persoalan moral dan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” kata Maidar, salah seorang peserta dari Gampong Laksana.

Dengan dukungan aktif masyarakat, diharapkan Qanun No. 5 Tahun 2021 benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi keluarga Banda Aceh dari krisis moral dan sosial, menekan angka perceraian sekaligus menekan angka perceraian, serta menjadi model kebijakan keluarga Islami yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.

Turut hadir Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB kota Banda Aceh, Risda Zuraida, SE., Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh, Mahdani, SE, M. Si, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh, Shofiurahmah dan Koordinator Penggerak RKI Kuta Alam, Santi Zuhra, SHI.[]

Berita Populer

Berita Terkait