JAKARTA — Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan tanggal 1 Mei 2026 sebagai hari libur nasional. Tanggal merah di awal Mei ini juga bertepatan dengan akhir pekan, sehingga masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend).
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Libur tersebut kemudian berlanjut dengan akhir pekan.
Berikut jadwal long weekend Hari Buruh 2026:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan
Penetapan Hari Buruh sebagai Libur Nasional
Hari Buruh di Indonesia ditetapkan sebagai libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Keputusan tersebut menyatakan:
- Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Sisa Tanggal Merah Tahun 2026
Dari Mei hingga Desember 2026, masih terdapat sembilan hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama, dengan rincian sebagai berikut:
Libur Nasional:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Ketentuan Cuti Bersama
Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai atau karyawan swasta akan mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Sementara itu, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). []


