Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

BANDA ACEH – Upaya melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi di Aceh. Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif.

Hingga saat ini, dari total estimasi 18.520 bidang tanah wakaf di Aceh, sebanyak 14.239 bidang telah bersertifikat. Namun, masih tersisa 4.281 bidang yang belum memiliki kepastian hukum dan menjadi pekerjaan rumah bersama. Untuk tahun 2026, ditargetkan 304 bidang tambahan dapat disertifikasi.

Meski capaian secara umum menunjukkan progres, tren tahunan justru mengalami penurunan signifikan. Pada 2023, sebanyak 1.231 sertifikat berhasil diterbitkan, meningkat menjadi 1.282 pada 2024. Namun pada 2025, jumlahnya anjlok menjadi hanya 224 sertifikat. Penurunan ini diduga akibat berkurangnya intensitas sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga:  Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi SH MH menegaskan bahwa sertifikasi merupakan kunci utama dalam melindungi tanah wakaf dari potensi gugatan. “Pengadilan harus memutus berdasarkan fakta yuridis dan bukti tertulis. Jika penerima wakaf tidak punya itu, maka hakim mau tidak mau harus memenangkan penggugat. Itulah pentingnya sertifikasi ini untuk mengamankan harta benda wakaf,” ujarnya.

Senada, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM menyebut kerja sama lintas instansi ini bukan sekadar formalitas administratif. “Kerja sama ini bukan hanya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab semata, namun juga merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT dalam menjaga amanah umat bagi generasi mendatang,” katanya.

Baca juga:  Kini Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Prancis

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Aceh menekankan perubahan pendekatan melalui strategi “jemput bola”. KUA, penyuluh agama, dan penghulu didorong untuk aktif mendatangi para nazir guna mempercepat proses administrasi wakaf. “Jika dulu nazir yang melapor, sekarang kita yang bergerak mendatangi mereka agar pendataan ikrar wakaf menuju sertifikat tidak lagi dianggap sulit,” jelasnya.

Azhari berharap langkah terpadu ini diharapkan tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan wakaf produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Dengan kepastian hukum yang kuat, tanah wakaf di Aceh diharapkan dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk generasi mendatang,” tutup Azhari.[]

Berita Populer

Berita Terkait