JAKARTA – Sejumlah polisi terlihat berjaga di Kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Penjagaan dilakukan karena akan ada demonstrasi di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan iNews.id sekitar pukul 11.00 WIB, puluhan personel kepolisian telah diterjunkan dan bersiaga meski belum ada massa yang datang. Sementara itu, pintu gerbang kantor SMRC masih terbuka dan aktivitas perkantoran terlihat berjalan normal seperti biasa.
Belakangan ini, pendiri SMRC, Saiful Mujani, menjadi sorotan publik akibat pernyataan kontroversialnya terkait isu penggulingan pemerintah. Sejumlah pihak bahkan telah melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum.
Salah satu laporan diajukan oleh Presidium Relawan 08 ke Bareskrim Polri pada 10 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kurniawan selaku pelapor, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dokumen laporan, pihak korban disebut sebagai masyarakat Indonesia.
“Kami melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi sebagai hak kami karena mereka diduga melakukan ajakan makar. Kami tidak membenci Saiful Mujani, tetapi yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kurniawan, yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengkriminalisasi Saiful Mujani. Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa ini upaya kriminalisasi. Tidak ada itu. Namun, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.[]


