BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media online dan media sosial mengenai dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menyampaikan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, pada 15 Maret 2026, personel Polsek Kuta Alam menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian. Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi luka dan sempat dibawa ke Polsek sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kondisi terduga pelaku membaik, petugas kembali membawanya ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp476 ribu yang telah dihitung di hadapan saksi.
Dalam penanganan perkara, kata Erfa, petugas telah meminta pihak korban untuk membuat laporan resmi atau Laporan Polisi. Namun, saat itu pihak karyawan menyampaikan masih menunggu arahan dari pemilik usaha. Ia menegaskan, tanpa adanya laporan resmi dari korban, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait pelepasan terduga pelaku, Erfa menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Karena itu, koordinasi antarpolsek dilakukan dan pelaku diserahkan ke Polsek Baiturrahman yang juga memiliki laporan terkait.
“Berdasarkan kronologi, kasus tersebut berakhir damai antara korban dan pelaku, sehingga pelaku dikembalikan kepada keluarga setelah korban mencabut laporan polisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan polisi lainnya, pelaku kembali diamankan oleh Polresta Banda Aceh dalam perkara pencurian berbeda. Sementara barang bukti terkait kasus Warkop Muda Kopi telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
Erfa menegaskan bahwa kepolisian telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, di mana penanganan perkara pidana memerlukan laporan resmi dari korban sebagai dasar hukum.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dan tetap menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat,” kata Erfa. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dipersilakan mengonfirmasi langsung ke Polresta Banda Aceh.[]


