Kasus Dugaan Korupsi PLTU Nagan Raya Empat Tahun Belum Tuntas, MaTA Surati KPK

BANDA ACEH – Penyelidikan dugaan korupsi proyek multiyears di Aceh kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang dipertanyakan perkembangannya adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya yang diduga bermasalah pada aspek perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya dibangun di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Namun, pembangunan proyek tersebut disebut tidak sesuai dengan dokumen AMDAL dan izin lokasi yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Selain itu, lokasi pembangunan PLTU 3-4 disebut masuk dalam area lahan PLTU 1-2 Nagan Raya. Persoalan tersebut dinilai menjadi masalah serius karena berkaitan dengan proses penerbitan izin proyek.

Berdasarkan informasi yang beredar, PLTU 3-4 Nagan Raya ditargetkan mulai beroperasi pada 2023 dengan kapasitas mencapai 400 megawatt (MW). Proyek itu merupakan Independent Power Producer (IPP) yang dikelola pihak swasta, sementara PT PLN hanya membeli energi listrik untuk disalurkan kepada pelanggan.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan penyelidikan kasus tersebut telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, perkembangan terbaru dari proses penanganan perkara belum diketahui secara jelas.

Baca juga:  Wakapolri: Ancaman Terorisme Kini Menyebar di Ruang Digital

“Update terakhir, memang ada komitmen dari KPK saat itu. Ini kan sudah masuk tahun keempat kasus tersebut berjalan. Prosesnya sebenarnya sudah dilakukan, hanya saja perkembangan terbarunya belum kami dapatkan lagi,” kata Alfian saat dihubungi wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Alfian, dugaan persoalan utama dalam proyek PLTU itu berkaitan dengan proses perizinan, terutama AMDAL yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi pembangunan.

“Karena kasus PLTU ini berkaitan dengan perizinan. Ada proses yang bermasalah dalam penerbitan izin, salah satunya terkait AMDAL yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi,” ujarnya.

Ia mengatakan MaTA berencana kembali berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan sejumlah kasus yang pernah dilaporkan.

“Jadi, kemungkinan kami perlu kembali melakukan pembaruan informasi ke KPK untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Sebab, pada saat itu ada empat kasus yang kami laporkan dengan total pagu mencapai Rp4,5 triliun,” kata Alfian.

Baca juga:  Kapolda Aceh Serahkan Hewan Kurban Untuk Dayah Al Maimanah

Empat kasus yang dimaksud meliputi proyek multiyears, PLTU Nagan Raya, Kapal Aceh Hebat, dan penggunaan dana Covid-19. Menurut Alfian, selama sekitar satu tahun terakhir pihaknya belum lagi memperoleh pembaruan informasi dari KPK di bawah kepemimpinan baru.

Meski demikian, kata dia, pada awal masa pimpinan KPK yang baru terdapat informasi bahwa proses penyelidikan yang telah berjalan pada periode sebelumnya tetap akan ditindaklanjuti.

“Kami juga akan mencoba kembali menyurati KPK dan melakukan koordinasi untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus-kasus tersebut,” katanya.

Alfian menyebut MaTA sebelumnya telah menerima surat balasan dari KPK yang menyatakan proses penyelidikan tetap berjalan. Bahkan, pihaknya sudah tiga kali melakukan pembaruan informasi terkait kasus tersebut.

“Karena itu, kami berharap kasus ini bisa dituntaskan sehingga ada kepastian hukum. Kami akan kembali menyurati dan melakukan koordinasi dengan KPK untuk mempertanyakan perkembangan terkait kasus tersebut,” ujar Alfian. []

Berita Populer

Berita Terkait