3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum anggota TNI dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari empat hingga 12 tahun, dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) bank BUMN.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ketiga anggota TNI yang menjadi terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (MH/Terdakwa I), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa III). Ketiganya diduga memiliki peran dalam kasus hilangnya nyawa korban berinisial MIP.

Marpaung menyampaikan, terdakwa I dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

“Pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Marpaung saat membacakan surat tuntutan.

Baca juga:  Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden

Sementara itu, terdakwa II juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD dan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593, pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujarnya.

Adapun terdakwa III dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Dalam proses persidangan, sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan. Salah satu fakta yang terungkap ialah adanya janji success fee sebesar Rp5 miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman atau rekening terbengkalai.

Baca juga:  Kurir Asal Aceh Ditangkap saat Selundupkan 1 Kg Sabu Lewat Bandara Silangit

Fakta tersebut diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama, namun diadili secara terpisah di pengadilan negeri.

Success fee Rp5 miliar itu disebut dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut.

Korban diketahui diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.[]

Berita Populer

Berita Terkait