BANDA ACEH – Gubernur Aceh menunjuk Chaidir sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor PEG.821.22/132/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, pada Kamis, 13 November 2025.
Chaidir sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial Aceh. Dengan surat perintah itu, dia diberi mandat memimpin sementara instansi yang membidangi urusan sosial dan penanganan kesejahteraan masyarakat di Aceh.
“Ini amanah besar yang akan saya jalankan dengan sungguh-sungguh. Insya Allah, saya siap bekerja maksimal untuk menyukseskan program sosial Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Chaidir.
Chaidir menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, dan Sekda Aceh M Nasir atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dia menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan seluruh pilar sosial Aceh, di antaranya Tagana, PSM, TKSK, Pendamping PKH, Karang Taruna, LKS, Pelopor Perdamaian, dan LKKS.
Menurut Chaidir, pilar sosial menjadi ujung tombak pelayanan sosial di lapangan. Karena itu, dia menilai koordinasi antara Dinas Sosial Aceh dan Dinas Sosial kabupaten/kota perlu terus diperkuat.
“Dinas Sosial Aceh akan terus hadir untuk masyarakat, memperkuat sinergi, dan memastikan bantuan serta layanan sosial tepat sasaran. Kita ingin kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” ujar Chaidir. []
Gubernur Tunjuk Chaidir sebagai Plt Kadinsos Aceh


