Kamis, Februari 12, 2026

Ombudsman Awasi Pelayanan Panti Lansia, Plt Kadinsos Aceh: Upaya Cegah Maladministrasi

BANDA ACEH — Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan dan sosialisasi penilaian pelayanan publik di Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Lamglumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan sosial di Provinsi Aceh.

Plh Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, mengatakan mulai 2025 penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman berubah menjadi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hasilnya akan berupa opini pengawasan yang mendorong perbaikan dan penyempurnaan layanan di lingkungan Dinas Sosial.

“Penilaian ini penting untuk memetakan potensi maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan layanan oleh instansi pemerintah, termasuk UPTD panti sosial,” ujar Zulkarnain.

Tim Ombudsman RI yang hadir terdiri dari Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Herru Kriswahyu, Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan, Aat Sugihartati, serta Asisten Pencegahan, Achmad Fauzi dan Yeni Sulistyowati.

Dari Dinas Sosial Aceh hadir Sekretaris Dinas, Chaidir, dan Kepala UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Intan Melya. Pertemuan berlangsung hangat dengan semangat kolaborasi demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan sosial. []

Berita Populer

Berita Terkait