REDELONG – Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Tersangka berinisial DT, 51 tahun, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang distribusinya ditugaskan oleh pemerintah. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengatakan proses ini merupakan tahap II dalam prosedur penanganan perkara pidana.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar perkara masuk ke tahap penuntutan,” ujar Supriadi, Rabu, 8 Oktober 2025.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, sepuluh jeriken berisi BBM bersubsidi, satu selang, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
Supriadi menjelaskan, penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi, karena praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” kata Supriadi. []


