Kejari dan PMI Teken MoU Pendampingan Hukum

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh, Selasa, 2 September 2025. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), serta dukungan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.

Penandatanganan berlangsung di halaman kantor Kejari Banda Aceh. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri, beserta jajaran pejabat struktural, serta Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri bersama pengurus PMI.

Suhendri menyatakan bahwa Kejari siap menjadi mitra strategis bagi PMI dalam memberikan kepastian hukum, baik secara kelembagaan maupun dalam pelaksanaan program kemanusiaan.

Baca juga:  Pendekatan dengan Warga, Satgas Damai Cartenz Belanja dan Berbagi di Sinak Papua

“Kami siap bantu! Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan memberikan pendampingan hukum perdata dan TUN bagi PMI Kota Banda Aceh,” kata Suhendri. “Semoga kerja sama ini memberi manfaat, tidak hanya bagi PMI tetapi juga masyarakat yang dilayani.”

Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan hukum dari Kejari akan memperkuat kapasitas PMI dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di lapangan.

“MoU ini penting agar PMI mendapat pendampingan hukum yang tepat, khususnya terkait persoalan perdata dan tata usaha negara,” ujar Ahmad. “Dengan dukungan dari Kejari, kami lebih percaya diri dalam menjalankan misi kemanusiaan.”

Baca juga:  UEA Siap Gabung Koalisi Maritim untuk Buka Blokade Selat Hormuz

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan TUN. Selain itu, kedua lembaga juga sepakat untuk bersinergi dalam penyuluhan hukum, konsultasi, serta program sosial bagi masyarakat.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tak hanya hadir sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra strategis lembaga sosial kemanusiaan. “Kejari akan terus memperluas peran dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif dan humanis,” kata Suhendri. []

Berita Populer

Berita Terkait