JAKARTA – Gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan substansi dua dokumen penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran.
Arsul menyoroti adanya dua dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh dua institusi berbeda, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Menurut Arsul, kedua dokumen tersebut memiliki substansi yang berbeda. Dokumen dari Kemenristekdikti dinilai lebih mudah dipahami karena secara jelas menyebut objek yang disetarakan adalah ijazah pendidikan tinggi yang diperoleh dari luar negeri.
Sementara itu, Arsul menilai dokumen yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah lebih sulit dipahami karena menggunakan rumusan mengenai pengetahuan yang dinilai setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK).
“Surat penyetaraannya tidak setara, Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini,” kata Arsul dalam persidangan, dikutip Minggu (4/10/2026).
Arsul menjelaskan, dokumen dari Kemenristekdikti memuat hasil penilaian kesetaraan terhadap ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri. Dengan demikian, menurut dia, objek yang dinilai dalam dokumen tersebut jelas, yakni ijazah.
Sementara pada dokumen yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Arsul mempertanyakan penggunaan istilah yang menyebut Gibran memiliki pengetahuan setara dengan tamatan SMK.
“Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan,” ujar Arsul.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara karena berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Arsul kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014, khususnya Pasal 1 angka 7 yang mengatur definisi surat keterangan penyetaraan.
Menurut Arsul, ketentuan tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari satuan pendidikan berkurikulum internasional atau luar negeri dengan ijazah atau STTB dalam sistem pendidikan nasional.
“Jadi pertanyaan saya, Pak Dirjen, kalau Permendikbud-nya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan?” tanya Arsul dalam persidangan.
Arsul menilai rumusan dalam dokumen tersebut membuat makna penyetaraan menjadi sulit dipahami secara konkret.
“Saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak, Pak,” ujarnya.
Perdebatan mengenai dokumen penyetaraan tersebut menjadi bagian dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut pihaknya menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal terkait dugaan persoalan pada syarat pendidikan Gibran.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah dari dia tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ujar Bambang.[]


