JAKARTA – Roy Suryo akhirnya menjalani sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang digelar setelah Roy Suryo sebelumnya mengajukan lima kali gugatan praperadilan.
Dirangkum detikcom, Kamis (17/9/2026), Roy Suryo tercatat mengajukan lima gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari lima gugatan tersebut, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dua gugatan, sedangkan tiga gugatan lainnya ditolak.
Kini, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo mulai disidangkan di PN Jakarta Timur. Jaksa mendakwa pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Menurut jaksa, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.
Saat itu, Jokowi ditunjukkan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatannya.
Salah satu unggahan tersebut berjudul “Ijazah Palsu Bakal Terungkap dalam Hitungan Detik”.
Jaksa mengatakan Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya terkait unggahan tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang disampaikan Roy Suryo.
Jaksa juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers pada 15 April 2025. Dalam konferensi pers tersebut, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari universitas tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan Roy Suryo menyebabkan Jokowi mengalami kerugian immateriil karena nama baiknya tercemar.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut tudingan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI.
Padahal, menurut jaksa, UGM telah menyatakan ijazah Jokowi asli.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ungkap jaksa.
Jaksa juga menyatakan dokumen ijazah S-1 yang dianalisis Roy Suryo menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan diperoleh dari pemilik sah dokumen tersebut, yakni Jokowi.
Selain itu, Roy disebut tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun meminta izin kepada Jokowi sebelum menggunakan dan menyebarkan dokumen tersebut.
“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan tersebut juga disertai dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Roy Suryo Ogah Berdamai dan Tak Akui Bersalah
Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menjelaskan bahwa Roy Suryo memiliki hak untuk menempuh proses keadilan restoratif (restorative justice/RJ), termasuk berdamai dengan Jokowi selaku korban atau mengakui kesalahannya. Hak tersebut disebut hakim diatur dalam KUHAP baru.
“Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?” ujar majelis hakim.
Roy Suryo menolak opsi tersebut. Dia menyatakan tidak akan menempuh restorative justice maupun mengakui perbuatannya.
“Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya,” ungkap Roy.
Hakim kemudian menanyakan apakah Roy akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.
“Ya, Yang Mulia,” jawab Roy.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda mendengarkan perlawanan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
“Acara perlawanan dari Terdakwa dan tim advokat,” tutur hakim.[]


