Pemkab Aceh Besar Diminta Lengkapi Data BUMD pada SIPD hingga 2026

KOTA JANTHO – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., meminta setiap pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia segera melengkapi data Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada SIPD BUMD untuk periode 2020 hingga 2026.

Data yang disampaikan, kata Agus, harus dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kemutakhiran, dan konsistensi.

Hal tersebut disampaikan Agus Fatoni saat membuka rapat melalui Zoom Meeting terkait pembahasan pemenuhan data dan SIPD BUMD, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti para sekretaris daerah (sekda) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, kepala BPKD, kepala biro perekonomian provinsi, serta kepala bagian perekonomian melalui Zoom Meeting.

Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kegiatan tersebut diikuti Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Kepala BPKD Aceh Besar Arifin, S.H.I., M.Si., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal, S.E., M.T., serta unsur Bappeda Aceh Besar.

Baca juga:  Waspada Kesehatan Pencernaan, 7 Makanan Ini Bisa Berdampak pada Usus

Selain pemenuhan data, pemerintah daerah juga diarahkan melakukan pemutakhiran data SIPD BUMD secara berkala setiap tiga bulan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data yang tersedia tetap sesuai dengan kondisi terkini dan dapat digunakan sebagai bahan dalam pelaksanaan pembinaan BUMD.

Pembahasan pemenuhan data dan SIPD BUMD merupakan bagian dari pembinaan BUMD oleh pemerintah pusat. Ketersediaan data yang lengkap, valid, akurat, dan mutakhir menjadi kebutuhan penting dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja, serta perumusan kebijakan di bidang BUMD.

Rapat tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antara sekretaris daerah dan perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD. Koordinasi diperlukan agar proses pengisian dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara tepat waktu dan berkelanjutan.

Dalam mekanismenya, pengisian dan pemutakhiran data dilakukan melalui sistem SIPD BUMD Kemendagri. Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja, serta perumusan kebijakan di bidang BUMD.

Baca juga:  Wabup Syukri Apresiasi Sertifikasi Tanah Waqaf di Aceh Besar

Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, jumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia pada 2026 mencapai 1.092 perusahaan. Dari jumlah tersebut, BUMD mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 154.609 orang.

Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil menyambut baik kegiatan pembahasan pemenuhan data dan SIPD BUMD tersebut. Ia berharap setiap perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD dapat memastikan perusahaan daerah di wilayahnya menyampaikan data secara lengkap, valid, akurat, dan tepat waktu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut dengan melakukan koordinasi dan pemenuhan data BUMD sesuai kebutuhan SIPD BUMD.

“Upaya ini diharapkan dapat mendukung tersedianya basis data BUMD yang lebih tertib dan mutakhir sebagai bagian dari penguatan tata kelola BUMD di Kabupaten Aceh Besar,” ujar Bahrul. []

Berita Populer

Berita Terkait