JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 21 badan usaha yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Seluruh badan usaha tersebut berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dari 21 badan usaha tersebut, tujuh berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, dan tiga di Kalimantan Tengah. Sementara masing-masing satu badan usaha berada di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Jumhur mengatakan, jumlah tersebut masih dapat bertambah karena proses verifikasi di lapangan masih berlangsung.
“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” ujar Jumhur.
Jumhur juga menyebut terdapat indikasi pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Ia menegaskan, pembakaran lahan dilarang, terlebih di tengah kondisi El Nino berkepanjangan yang meningkatkan risiko kebakaran.
“Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” katanya.
Menurut Jumhur, sejumlah badan usaha yang telah disegel masih diminta memberikan klarifikasi terkait kemungkinan keterkaitan kegiatan mereka dengan lahan yang terbakar.
Pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap ratusan badan usaha lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam kasus karhutla tersebut.[]


