Kemensos Gandeng Jarnas Anti TPPO Perkuat Penanganan Korban Perdagangan Orang

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat penanganan korban perdagangan orang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat sinergi dalam pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan korban, sekaligus memperluas akses layanan bagi korban perdagangan orang di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Kemensos siap mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki untuk mendukung penanganan korban perdagangan orang. Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah.

“Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/ sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” katanya.

Menurut Gus Ipul, fasilitas tersebut selama ini menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra/sentra terpadu.

“Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, dimana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru,” katanya.

Baca juga:  Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

Pada periode 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 3.212 korban memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Layanan tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sebelum korban dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat.

“Khusus 2024 sampai 2026 Juli kita melayani lebih dari tiga ribu. Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan ingin memperkuat kolaborasi dalam aksi yang lebih nyata,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan, penguatan layanan bagi korban harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan.

“Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin kedepan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyebut penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal membangun perlawanan yang lebih sistematis terhadap tindak pidana perdagangan orang.

“Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, gerakan yang harus menjadi sistem dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” kata Saraswati.

Baca juga:  Kebakaran Besar Gegerkan Banda Aceh, Polisi Selidiki Penyebab Hangusnya Dua Ruko dan Warkop

Menurutnya, nota kesepahaman ini akan mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani perdagangan orang yang merupakan kejahatan luar biasa.

“Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi,” jelas Saraswati.

Saraswati juga mengapresiasi komitmen Kemensos dalam memperkuat kolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil untuk melindungi korban perdagangan orang.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society,” kata Saraswati.

Selain dengan Kemensos, pada kesempatan yang sama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil tersebut diharapkan memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak korban perdagangan orang secara lebih terpadu di Indonesia.[]

Berita Populer

Berita Terkait