Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Polri Segera Tetapkan Tersangka Megakorupsi

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah rumah pribadi Febrie di kawasan Parahyangan Golf Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah penyidik. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang tersimpan di dalam brankas.

Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026). Menurut Kejagung, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan netral.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.

Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga:  Eks Ajudan Prabowo Diduga Pimpin Penggerudukan ke Polda Metro, Hendak Ambil Saksi dan Barang Bukti

Polri: Penetapan Tersangka Segera Diumumkan

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Sriwijaya (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI) telah memasuki tahap penting. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan segera mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh proses investigasi dirampungkan.

“Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation antara Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Meski demikian, hingga kini Polri belum mengumumkan identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, belum dapat dipastikan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Budi menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto sehingga seluruh kementerian dan lembaga diharapkan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya

Sehari sebelum mengundurkan diri, Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada media terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Ia membenarkan bahwa rumah yang digeledah penyidik merupakan miliknya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Baca juga:  Indonesia-India Sepakat Tuntaskan Restorasi Candi Prambanan Sebelum 2029

Terkait temuan uang tunai dan 74 kilogram emas batangan, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Penggeledahan Meluas ke 13 Lokasi

Dalam pengembangan penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, restoran, money changer, hingga sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cipete yang menjadi lokasi penggeledahan terbaru.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, komputer, koper, serta sejumlah brankas yang dibuka dengan bantuan ahli kunci.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik saat ini masih melakukan inventarisasi barang bukti, memeriksa para saksi, serta membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru.

Dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah dan pernyataan Polri bahwa penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan lanjutan penyidikan. Publik menantikan kejelasan konstruksi perkara, termasuk siapa saja pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.[]

Berita Populer

Berita Terkait